Detikdeadline.com, PATI I Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati terus berupaya untuk meningkatkan penanganan kasus pencurian di wilayah, Kamis (23/1/25).
Salah satunya adalah dengan keberhasilan menangkap tersangka pencurian berinisial DN (33), yang diduga telah melakukan pencurian di rumah Sariningsih, Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, pada November 2024.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polsek Jaken dan aparat keamanan untuk mengungkap kasus -kasus pencurian yang terjadi di wilayah Pati.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan,” kata Kapolresta Kapolresta Pati.(@Gus Kliwir)