Detikdeadline.com, JAKARTA I Sekretaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, A.S Agus Samudra, atau yang akrab disapa Agus Kliwir hari ini menyerukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk secara tegas menerapkan undang -undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, termasuk sanksi kebiri kimia bagi predator anak.
Agus Kliwir menegaskan, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus meningkat dan membutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Polri agar tidak ragu dalam menerapkan hukuman kebiri kimia, sebagaimana diatur dalam undang – undang, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Agus Kliwir dalam keterangan di hadapan media, Senin (27/01/25).
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, dan pelaksanaan hukuman kebiri dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi anak – anak dari ancaman predator seksual.
Sekretaris jenderal rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia (RPPAI) menambahkan, bahwa banyaknya kasus yang terungkap hanyalah puncak dari gunung es, mengingat banyak korban dan keluarga yang enggan melapor karena stigma sosial.
Ia juga menyerukan agar masyarakat lebih berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.
“Selain tindakan hukum yang tegas. edukasi kepada masyarakat untuk tidak menormalisasi kekerasan atau pelecehan seksual juga sangat penting,” tambah Sekjen Rumah PPAI.
Saya berharap langkah tegas ini dapat menjadi tonggak awal untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak – anak di seluruh Indonesia.
Karena anak – anak adalah masa depan bangsa, dan kita harus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi dari segala bentuk kejahatan,” pungkasnya.(red)