Detikdeadline.com, PATI I Pelaku pencurian barang elektronik di rumah kost Desa Panjunan, Kecamatan Pati hari ini berhasil diringkus oleh Polresta Pati.
Inisial MOP (29), warga Sukabumi, Jawa Barat, yang bekerja sebagai karyawan swasta menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga kost pada Selasa siang (7/1/2025). Dalam penjaga mendapati outdoor AC di kamar nomor 1 sudah hilang, begitu pula dengan indoor AC dan water heater.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Pati Kota untuk ditindaklanjuti.” Kemudian, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin menyebutkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban.
“Pada Jumat (24/1/2025) malam, kami berhasil menangkap tersangka di kostnya di Desa Sarirejo, Pati,” ujar Kompol M. Alfan Armin dihadapan media.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengakui mencuri water heater pada Jumat dini hari dan AC pada siang harinya.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan kunci inggris untuk mencongkel jendela kamar korban.” Kini pelaku kami amankan bersama barang bukti dan alat yang digunakan untuk mencuri.
Saat ini, ia ditahan di Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim Polresta Pati.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara”, pungaksnya.(@Gus Kliwir)