Detikdeadline.com, PATI I Polsek Wedarijaksa hari ini melakukan penindakan terhadap aksi balapan liar dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, atau yang dikenal sebagai knalpot brong, juga menjadi sasaran razia pada Sabtu sore (25/01/2025).
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan stasioner dan patroli, termasuk pemeriksaan kendaraan bermotor.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua sepeda motor yang diduga terlibat balapan liar.“ Hal ini merupakan kegiatan preventif dan mengamankan dua sepeda motor yang diduga melakukan balap liar, lalu dibawa kendaraan tersebut ke Polsek Wedarijaksa serta memberikan surat tanda terima,” ungkap AKP Suntoro dihadapan media.
Kapolsek Wedarijaksa mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan harus mematuhi peraturan lalu lintas. Balapan liar dinilai sangat berbahaya serta mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
“Kini, para petugas juga melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan sasaran minuman keras, senjata tajam, bahan peledak dan kelengkapan surat – surat kendaraan.
Agar guna menciptakan kondisi yang kondusif dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat,” kata Kapolsek Wedarijaksa.(@Gus Kliwir)