PATI, Detikdeadline.com I Polisi hari ini berhasil mengamankan dua pemuda berinisial AA (26) dan RTP (20), karena kedapatan membawa senjata tajam di jalanan umum, tepatnya di Gapura Dukuh Ngrandu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, pada Minggu (12/01/2025) dini hari.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tim patroli melintas di jalan raya Pati – Tayu, tepatnya di depan penjual bambu, Desa Mulyoharjo.
Saat itu, mereka melihat seorang pemuda yang dalam kondisi panik meminta pertolongan. Korban mengaku baru saja ditodong dengan senjata tajam oleh dua orang pelaku di lokasi kejadian.
Atas laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan dua pemuda yang sesuai dengan ciri – ciri yang disebutkan korban.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna silver dengan gagang hitam dan satu bilah badik berwarna coklat lengkap dengan sarungnya.
“Keduanya, kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke kantor Satreskrim Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo menambahkan, bahwa membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah melanggar hukum sesuai dengan undang -undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat’, kata Kapolsek Pati Kota.(@Gus Kliwir/red)












