JAKARTA, Detikdeadline.com I Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto hari ini menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi petugas lapas yang berinisial RB, yang terlibat dalam penyebaran video narapidana (napi) pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Sebaliknya, Agus menyatakan bahwa inisial RB bisa dijadikan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkapkan penyimpangan di dalam lapas.
Pada Rabu (20/11/2024), Menteri Imi-Pas menambahkan untuk inisial RB sebenarnya sudah dikenakan sanksi disiplin oleh Inspektorat Jenderal Im mmipas pada 16 Oktober 2024, terkait masalah kedisiplinan, yakni sering tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Video viral yang memperlihatkan napi pesta sabu tersebut tersebar pada rentang waktu 5 hingga 19 November, namun sanksi terhadap inisial RB sudah diterapkan lebih awal.
Maka dalam mutasi inisial RB ke posisi lain sudah diputuskan sebelum video tersebut viral, tepatnya pada 27 September 2024, oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.
Justru, Agus mengapresiasi keberanian inisial RB dalam menyebarkan video tersebut, karena ini menunjukkan semangatnya untuk mengungkapkan penyimpangan di dalam lapas.
“Jika informasi yang disebar oleh RB terbukti benar, kami akan menjadikannya sebagai justice collaborator.
Ini adalah langkah positif dalam upaya perbaikan sistem yang ada dan saat ini pihaknya tengah berusaha keras untuk membenahi sektor imigrasi dan permasyarakatan agar lebih baik di masa mendatang.
Ia pun berharap para pegawai Kemenkumham dapat menumbuhkan kesadaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara lebih profesional.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua, agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan tahanan,” tutup Agus.(red)