SURABAYA, detikdeadline.com I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diwakili Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Friesmount Wongso, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perluasan Desa Antikorupsi.
Hal ini di selenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Sekretaris Daerah Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur.
Pj. Gubernur Jawa Timur yang diwakilkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto, dan perwakilan dari 30 Kabupaten/Kota dan 90 desa yang terdiri dari unsur Inspektorat Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa, Ketua BPD Desa, dan Sekretaris Desa.
Dalam bimbingan teknis dibuka dengan sambutan dari Pj. Gubernur Jawa Timur yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto, yang menyampaikan bahwa mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi oleh KPK melalui pembentukan Desa Antikorupsi.
“Kini peran KPK strategis dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Terutama dalam peningkatan tata kelola pemerintahan mulai tingkat pusat hingga daerah.
Salah satunya adalah melalui pembentukan Desa Antikorupsi dan ia mengungkapkan, dalam pembentukan ini adalah bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Maka dalam peran masyarakat untuk memberantas korupsi bisa dimulai dari diri sendiri. Kemudian dapat diperluas pada organisasi pemerintahan terkecil, yaitu desa/kelurahan,” ujar Benny Sampirwanto di hadapan awak media.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengundang 90 desa dari 29 Kabupaten dan 1 Kota untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang dibagi dalam 2 Batch.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso, menambahkan, dalam perluasan Desa Antikorupsi dilakukan dengan mereplikasi Desa Antikorupsi yang sudah ada di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Sembilan puluh desa ini akan diseleksi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan nantinya akan dipilih tiga puluh desa yang diharapkan dapat menjadi contoh.
Agar mengajari desa lainnya untuk melakukan replikasi Desa Antikorupsi di wilayah masing-masing.
Terlihat ada tiga puluh desa tersebut akan dinilai secara acak. “ Akhir tahun tim dari KPK akan mengambil tiga sampai enam Desa.
Jika Desa – Desa yang dinilai memenuhi seluruh indikator, Maka hal ini akan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi,” tutup Friesmount Wongso.(red)