Detikdeadline.com, PATI I Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) Kabupaten Pati, Harwito hari ini mengecam pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto yang tersebar di media sosial.
Menurutnya, pernyataan tersebut mencederai profesi wartawan dan LSM yang memiliki peran penting dalam pengawasan jalannya pemerintahan.
“LSM punya kewenangan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas.
Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, sudah dijelaskan tugas dan fungsi LSM di Indonesia,” ujar Harwito kepada media, Senin (3/1/25).
Ia menegaskan bahwa LSM tidak hanya berperan dalam pemberdayaan masyarakat, tetapi juga memiliki hak untuk melakukan monitoring terhadap kerja pemerintah, baik di tingkat desa maupun di instansi pemerintahan lainnya.
Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya keterbukaan tersebut, hubungan antara pemerintah, LSM, dan masyarakat dapat terjalin secara akomodatif.
Harwito juga menyoroti bahwa dalam berbagai instansi pemerintahan dan lembaga negara, tidak jarang terdapat oknum yang menyalahgunakan wewenang, termasuk di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa seorang menteri harus lebih berhati- hati dalam mengeluarkan pernyataan”, tambah Harwinto, Selaku Ketua DPC LSM Harimau.
“Kita berharap pernyataan seperti ini tidak terulang lagi, baik oleh Menteri Desa PDT maupun pejabat lainnya di bawahnya.
Peran LSM dan wartawan sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(red)