SEMARANG – Peringatan hari kebebasan pers sedunia pada 3 Mei 2026, menjadi momentum evaluasi serius terhadap kondisi perlindungan jurnalis di Indonesia.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir melontarkan kritik tajam kepada pemerintah, TNI – Polri
Ditingkat pusat hingga daerah, karena dinilai belum maksimal melindungi wartawan di lapangan.
Agus Kliwir menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin dunia internasional dan telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28.
Namun dalam praktiknya, ia menilai kebebasan pers masih sering hanya menjadi jargon tanpa perlindungan nyata.
Menurutnya, banyak wartawan masih menghadapi ancaman, tekanan politik, intimidasi, bahkan kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Situasi itu kerap terjadi terutama di wilayah yang rawan konflik sosial, sengketa kepentingan dan persaingan politik.
“Kebebasan pers tidak cukup hanya diakui, tapi harus dilindungi. wartawan itu bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” lanjut Agus Kliwir.
Negara seharusnya hadir memberi jaminan keamanan terhadap jurnalis, bukan justru membiarkan mereka bekerja dengan risiko tinggi, tanpa perlindungan hukum yang kuat.
SMSI mengingatkan bahwa jika wartawan takut meliput, maka masyarakat akan kehilangan akses informasi yang benar.
Pers merupakan pilar demokrasi yang tidak bisa dipisahkan dari kontrol sosial. Oleh karena itu, setiap bentuk pembungkaman terhadap media adalah ancaman langsung bagi demokrasi.
Menutup pernyataan, hari kebebasan pers sedunia harus menjadi alarm nasional. Pemerintah diminta memperbaiki sistem perlindungan pers
Agar kedepan tidak ada lagi wartawan yang menjadi korban, hanya karena menyampaikan kebenaran.(red)











