• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Jumat, Mei 1, 2026
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja

KPK Guncang Politik, 8 Kepala Daerah Kena OTT

Admin by Admin
Maret 6, 2026
in Berita, Hukum, Jabodetabek, Opini Publik
0

JAKARTA – Dunia pemerintahan daerah kembali diguncang kabar besar, setelah delapan (8) kepala daerah disebut, terseret dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Delapan pejabat tersebut berasal dari berbagai wilayah Indonesia. Mereka yakni Sudewo, Abdul Aziz, Sugiri Sancoko, Ardito Wijaya, Ade Kuswara Kunang, Abdul Wahid, Maidi dan Fadia Arafiq, Jumat (6/3/26).

BacaJuga

DPR RI Ingatkan Aparat, Posko AMPB di Mapolresta Pati Dinilai Ancaman Stabilitas Daerah

DPR RI Ingatkan Aparat, Posko AMPB di Mapolresta Pati Dinilai Ancaman Stabilitas Daerah

Mei 1, 2026
Posko AMPB di Depan Polresta Pati Dinilai Provokasi Terbuka, LBH GP Ansor : Negara Jangan Kalah

Posko AMPB di Depan Polresta Pati Dinilai Provokasi Terbuka, LBH GP Ansor : Negara Jangan Kalah

April 30, 2026
Ormas dan Perguruan Silat Pati Tolak Posko AMPB di Mapolresta, Dinilai Ancam Ketertiban Umum

Ormas dan Perguruan Silat Pati Tolak Posko AMPB di Mapolresta, Dinilai Ancam Ketertiban Umum

April 30, 2026
RTLH Desa Godo Dikebut, Warga Minta Kualitas

RTLH Desa Godo Dikebut, Warga Minta Kualitas

April 30, 2026

Isu ini dengan cepat menjadi perbincangan publik, karena melibatkan pejabat yang memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah.

KPK selama ini dikenal agresif dalam membongkar kasus korupsi melalui OTT. Strategi tersebut, sering dilakukan ketika penyidik menemukan bukti kuat. adanya transaksi suap yang sedang berlangsung

Jika terbukti bersalah, para pejabat yang terlibat dapat dijerat dengan berbagai pasal, dalam undang-undang tindak pidana korupsi

Yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara, kasus yang menyeret sejumlah kepala daerah ini.

Kembali menjadi pengingat keras, bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan besar bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK, terkait proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para pejabat yang disebut dalam daftar tersebut.(red)

Tags: #delapan #ott #kpk #korupsi
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

DPR RI Ingatkan Aparat, Posko AMPB di Mapolresta Pati Dinilai Ancaman Stabilitas Daerah
Berita

DPR RI Ingatkan Aparat, Posko AMPB di Mapolresta Pati Dinilai Ancaman Stabilitas Daerah

Mei 1, 2026
Posko AMPB di Depan Polresta Pati Dinilai Provokasi Terbuka, LBH GP Ansor : Negara Jangan Kalah
Berita

Posko AMPB di Depan Polresta Pati Dinilai Provokasi Terbuka, LBH GP Ansor : Negara Jangan Kalah

April 30, 2026
Ormas dan Perguruan Silat Pati Tolak Posko AMPB di Mapolresta, Dinilai Ancam Ketertiban Umum
Berita

Ormas dan Perguruan Silat Pati Tolak Posko AMPB di Mapolresta, Dinilai Ancam Ketertiban Umum

April 30, 2026
RTLH Desa Godo Dikebut, Warga Minta Kualitas
Berita

RTLH Desa Godo Dikebut, Warga Minta Kualitas

April 30, 2026
Viral Aksi Perampasan Mobil, Empat Debt Collector Diringkus Polisi
Berita

Viral Aksi Perampasan Mobil, Empat Debt Collector Diringkus Polisi

April 30, 2026
Agus Kliwir Ajak PWI dan IJTI Tertibkan Perusahaan Pers, Tekankan Pentingnya 5W+1H
Berita

Agus Kliwir Ajak PWI dan IJTI Tertibkan Perusahaan Pers, Tekankan Pentingnya 5W+1H

April 29, 2026
Load More
Next Post
Ombudsman Turun Tangan,  RPPAI : Hak Anak Tak Boleh Dihalangi

Ombudsman Turun Tangan, RPPAI : Hak Anak Tak Boleh Dihalangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • DPR RI Ingatkan Aparat, Posko AMPB di Mapolresta Pati Dinilai Ancaman Stabilitas Daerah
  • Posko AMPB di Depan Polresta Pati Dinilai Provokasi Terbuka, LBH GP Ansor : Negara Jangan Kalah
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com