• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Minggu, Mei 31, 2026
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja

Diduga Gus Y Akui Terima Puluhan Miliar dari Terdakwa Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Admin by Admin
November 17, 2025
in Hukum
0

SEMARANG I Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dalam rangkaian pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tiga terdakwa

BacaJuga

Pria 20 Tahun Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibekuk Polisi

Pria 20 Tahun Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibekuk Polisi

Mei 31, 2026
Polisi Gagalkan Tawuran, Alarm Bahaya Sajam Online

Polisi Gagalkan Tawuran, Alarm Bahaya Sajam Online

Mei 28, 2026
Kasus Cabul Ponpes Menggemparkan Nasional, Agus Kliwir : Kasatreskrim Harus Bongkar Semua

Kasus Cabul Ponpes Menggemparkan Nasional, Agus Kliwir : Kasatreskrim Harus Bongkar Semua

Mei 15, 2026
UU Kebiri Kimia Jadi Desakan, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

UU Kebiri Kimia Jadi Desakan, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Mei 8, 2026

Yakni inisial IZ mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap, Inisial ANH eks Direktur PT RSA, serta Inisial AM eks Penjabat Bupati Cilacap.

Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp237 miliar ini memasuki fase penting setelah majelis hakim memanggil inisial KH. AY atau pangilan akrab inisial Gus Y, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, sebagai saksi.

Namanya terseret lantaran terdapat sejumlah aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadinya, maupun ke yayasan yang ia pimpin.

Dalam pemaparannya di hadapan majelis hakim, saksi inisial GY menjelaskan bahwa ia mengenal terdakwa inisial A melalui seorang perantara inisial W yang disebut sebagai mantan Pangdam IV/Sip.

Awal komunikasi keduanya terjadi melalui sambungan telepon sebelum kemudian berlanjut pada beberapa pertemuan.

Pangilan akrab inisial Gus mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa inisial A yang dikirim melalui istrinya.

Menurut pengakuannya, pemberian tersebut berkaitan dengan permintaan doa dari inisial W agar penjualan sebidang tanah milik terdakwa inisial A berjalan lancar. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.

Keterangan yang lebih mengejutkan disampaikan ketika saksi mengaku pernah menerima titipan uang Rp2 miliar melalui inisial W.

Uang itu disebut sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya tanah milik terdakwa. Tidak hanya itu, saksi juga menyebut dirinya menerima uang dalam enam kali penyerahan di sebuah rumah di Solo

Bantuan hibah sebesar Rp18 miliar untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, yang proses penyerahannya disaksikan oleh inisial N dan W.

Lebih lanjut, inisial Gus Y membeberkan bahwa dirinya kemudian menerima Rp10 miliar lagi dari terdakwa inisial A.

Namun, setelah menerima dana tersebut, saksi mulai ragu dan berinisiatif mencari terdakwa inisial A untuk memastikan sumber dana.

Setelah mengetahui bahwa inisial A telah ditahan, ia mendatangi Lapas untuk meminta kejelasan.

Di sanalah ia akhirnya diberi pengakuan bahwa seluruh dana tersebut merupakan hasil korupsi penjualan aset tanah Kodam.

Tidak berhenti di situ, saksi juga menyampaikan bahwa ia beberapa kali menerima uang tunai antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari inisial N di luar total dana sekitar Rp20 miliar yang sebelumnya disebutkan.

“Bahwasanya uang itu digunakan untuk membuka usaha warung kebuli, nyata sudah saya gunakan untuk menyewa lahan,” ujar inisial Gus Y dalam persidangan, mengakui bahwa sebagian dana tersebut sempat dipakainya untuk kepentingan usaha.

Majelis hakim pun mengonfirmasi detail aliran dana tersebut untuk memperjelas rangkaian transaksi yang diduga merupakan bagian dari skema pencucian uang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menilai keterangan saksi membuka fakta-fakta baru yang dapat memperkuat dakwaan para terdakwa.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti terkait aliran dana yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, jaksa belum memberikan pernyataan tambahan terkait langkah hukum lanjutan

Namun, seluruh pihak yang menikmati aliran dana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

Tags: #Gus
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

Pria 20 Tahun Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibekuk Polisi
Berita

Pria 20 Tahun Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibekuk Polisi

Mei 31, 2026
Polisi Gagalkan Tawuran, Alarm Bahaya Sajam Online
Berita

Polisi Gagalkan Tawuran, Alarm Bahaya Sajam Online

Mei 28, 2026
Kasus Cabul Ponpes Menggemparkan Nasional, Agus Kliwir : Kasatreskrim Harus Bongkar Semua
Berita

Kasus Cabul Ponpes Menggemparkan Nasional, Agus Kliwir : Kasatreskrim Harus Bongkar Semua

Mei 15, 2026
UU Kebiri Kimia Jadi Desakan, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Hukum

UU Kebiri Kimia Jadi Desakan, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Mei 8, 2026
Tersangka Sempat Kabur ke Bogor, Satreskrim Libas di Wonogiri
Berita

Tersangka Sempat Kabur ke Bogor, Satreskrim Libas di Wonogiri

Mei 7, 2026
Kasat Reskrim Baru 2 Bulan Libas Kyai Cabul, RPPAI Apresiasi
Berita

Kasat Reskrim Baru 2 Bulan Libas Kyai Cabul, RPPAI Apresiasi

Mei 7, 2026
Load More
Next Post
Media Wajib Legal! SMSI Minta Instansi Selektif Bekerjasama

Media Wajib Legal! SMSI Minta Instansi Selektif Bekerjasama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • Nahkodai Ketua DPC PPP Pati, Muslihan Targetkan Kebangkitan Partai
  • Nikmati Makan Gratis di Alun-Alun, Kelenteng Hok Tik Bio dan Polisi Bersatu
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com