SEMARANG I Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dalam rangkaian pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tiga terdakwa
Yakni inisial IZ mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap, Inisial ANH eks Direktur PT RSA, serta Inisial AM eks Penjabat Bupati Cilacap.
Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp237 miliar ini memasuki fase penting setelah majelis hakim memanggil inisial KH. AY atau pangilan akrab inisial Gus Y, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, sebagai saksi.
Namanya terseret lantaran terdapat sejumlah aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadinya, maupun ke yayasan yang ia pimpin.
Dalam pemaparannya di hadapan majelis hakim, saksi inisial GY menjelaskan bahwa ia mengenal terdakwa inisial A melalui seorang perantara inisial W yang disebut sebagai mantan Pangdam IV/Sip.
Awal komunikasi keduanya terjadi melalui sambungan telepon sebelum kemudian berlanjut pada beberapa pertemuan.
Pangilan akrab inisial Gus mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa inisial A yang dikirim melalui istrinya.
Menurut pengakuannya, pemberian tersebut berkaitan dengan permintaan doa dari inisial W agar penjualan sebidang tanah milik terdakwa inisial A berjalan lancar. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Keterangan yang lebih mengejutkan disampaikan ketika saksi mengaku pernah menerima titipan uang Rp2 miliar melalui inisial W.
Uang itu disebut sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya tanah milik terdakwa. Tidak hanya itu, saksi juga menyebut dirinya menerima uang dalam enam kali penyerahan di sebuah rumah di Solo
Bantuan hibah sebesar Rp18 miliar untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, yang proses penyerahannya disaksikan oleh inisial N dan W.
Lebih lanjut, inisial Gus Y membeberkan bahwa dirinya kemudian menerima Rp10 miliar lagi dari terdakwa inisial A.
Namun, setelah menerima dana tersebut, saksi mulai ragu dan berinisiatif mencari terdakwa inisial A untuk memastikan sumber dana.
Setelah mengetahui bahwa inisial A telah ditahan, ia mendatangi Lapas untuk meminta kejelasan.
Di sanalah ia akhirnya diberi pengakuan bahwa seluruh dana tersebut merupakan hasil korupsi penjualan aset tanah Kodam.
Tidak berhenti di situ, saksi juga menyampaikan bahwa ia beberapa kali menerima uang tunai antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari inisial N di luar total dana sekitar Rp20 miliar yang sebelumnya disebutkan.
“Bahwasanya uang itu digunakan untuk membuka usaha warung kebuli, nyata sudah saya gunakan untuk menyewa lahan,” ujar inisial Gus Y dalam persidangan, mengakui bahwa sebagian dana tersebut sempat dipakainya untuk kepentingan usaha.
Majelis hakim pun mengonfirmasi detail aliran dana tersebut untuk memperjelas rangkaian transaksi yang diduga merupakan bagian dari skema pencucian uang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menilai keterangan saksi membuka fakta-fakta baru yang dapat memperkuat dakwaan para terdakwa.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti terkait aliran dana yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, jaksa belum memberikan pernyataan tambahan terkait langkah hukum lanjutan
Namun, seluruh pihak yang menikmati aliran dana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(red)












