JAKARTA I Bareskrim Polri memperingatkan bahwa pelaporan yang tidak berdasar dan berpotensi memfitnah dapat berimplikasi hukum.Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers soal dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo yang dilaporkan oleh TPUA.
Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya tak segan menindak pelapor jika terbukti menyebarkan informasi palsu.
“Jika ditemukan adanya niat jahat atau motif menyebarkan kebohongan ke publik, pelapor bisa dijerat hukum,” kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Kamis (22/5/25).
Polri telah menyelesaikan penyelidikan atas laporan tersebut dengan hasil yang sangat jelas, tidak ditemukan pemalsuan.
Semua dokumen pendidikan Jokowi, mulai dari STTB SMA hingga ijazah sarjana dari UGM, telah diverifikasi keasliannya.
“Tidak cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan. Tapi ini belum ditutup. Kami tetap memantau perkembangan,” lanjut Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Yang menjadi sorotan adalah legalitas TPUA sebagai pelapor. Setelah ditelusuri, lembaga tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Artinya, mereka tidak memiliki legal standing untuk mengajukan laporan formal. Hal ini memunculkan kecurigaan akan motif pelaporan mereka.
“Publik harus hati – hati dengan narasi yang tidak berdasar. Jangan sampai jadi alat propaganda atau upaya menjatuhkan karakter seseorang tanpa fakta,” tambahnya.
Polri mengimbau agar masyarakat lebih selektif menyerap informasi, terutama yang viral di media sosial. Lembaga negara akan bertindak bila isu -isu hoaks terus disebar dan mengancam stabilitas sosial.
Dengan sikap tegas ini, Polri menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang publik yang sehat dan berbasis data. Kebenaran harus menjadi panglima, bukan opini tanpa dasar.(red)












