PATI – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menggelar diskusi santai bersama Wakapolsek Cluwak, IPTU Hariyanto
Untuk membahas pentingnya profesionalisme perusahaan pers, serta kepatuhan wartawan terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Diskusi yang berlangsung Jumat (15/5/2026) ini. menyoroti fenomena maraknya media online yang tidak berbadan hukum, serta munculnya oknum yang mengaku wartawan. namun tidak memahami kode etik jurnalistik.
Dalam pertemuan tersebut, Agus Kliwir menegaskan bahwa perusahaan pers harus memiliki legalitas jelas, serta bergabung dengan organisasi pers yang diakui Dewan Pers, seperti SMSI.
Menurutnya, keberadaan SMSI bukan sekadar wadah perusahaan media siber, namun juga penguat standar profesionalitas, agar pers tidak berjalan liar.
“Perusahaan pers harus berada dalam konstituen Dewan Pers seperti SMSI. Ini penting supaya media tetap profesional, tidak disalahgunakan oknum, dan menjaga kredibilitas,” tegas Agus Kliwir.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip 5W+1H sebagai dasar penyusunan berita, agar informasi yang disampaikan tetap akurat, berimbang, serta tidak menimbulkan fitnah.
IPTU Hariyanto mengapresiasi diskusi tersebut, dan menilai sinergi antara pers dan kepolisian sangat dibutuhkan, untuk menjaga ketertiban informasi publik.
Ia menambahkan, bahwa wartawan adalah mitra strategis aparat, namun harus benar-benar profesional.
“Pers adalah mitra strategis kepolisian. Tapi harus dipastikan bahwa yang bekerja di lapangan benar wartawan
Bukan oknum yang memanfaatkan identitas pers untuk kepentingan pribadi,” ujar Wakapolsek Cluwak kepada wartawan.
Diskusi ini menjadi pengingat, bahwa pers memiliki peran besar sebagai pilar demokrasi. sehingga harus dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, serta patuh terhadap aturan hukum dan kode etik.(red)











