JAKARTA – Perkembangan teknologi digital memang mempermudah penyebaran informasi, namun di sisi lain juga memunculkan persoalan serius, dalam dunia jurnalistik.
Banyak pihak hari ini mengaku sebagai wartawan hanya bermodalkan gawai dan akun media sosial, tanpa memahami standar kerja pers yang sesungguhnya.
Jurnalis senior, Agus Kliwir menegaskan bahwa wartawan sejati tidak lahir dari kecepatan mengunggah berita, melainkan dari proses panjang yang melibatkan kerja lapangan, pengumpulan data, verifikasi, serta integritas dalam menyampaikan informasi.
“Wartawan bukan sekadar orang yang bisa menulis. Wartawan itu harus berani turun ke lapangan, berani bertanya, dan berani menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan,” ujar Agus Kliwir, Selasa (14/4/26).
Menurutnya, tantangan terbesar pers saat ini adalah munculnya budaya instan dalam produksi berita.
Banyak tulisan dibuat tanpa konfirmasi, bahkan sekadar menyalin berita dari media lain tanpa menyebut sumber atau melakukan cek fakta tambahan.
Agus Kliwir menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kemunduran dunia pers. Ia menilai budaya copas bukan hanya merusak kualitas jurnalistik, tetapi juga membahayakan masyarakat
Karena informasi yang tidak diverifikasi dapat memunculkan kesalahpahaman, hoaks hingga konflik sosial.
Dalam pandangannya, wartawan profesional wajib memegang prinsip dasar 5W+1H sebagai fondasi utama. tanpa prinsip itu, berita dapat berubah menjadi opini sepihak atau narasi yang bias.
“Kalau wartawan hanya mengejar yang ramai, tanpa peduli yang benar, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial akan hilang,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab besar terhadap publik. Karena berita yang dipublikasikan dapat membentuk opini masyarakat
Maka setiap informasi harus diuji melalui data dan sumber terpercaya. Agus Kliwir menekankan pentingnya kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Wartawan, kata dia, tidak boleh membuat berita bohong, tidak boleh memfitnah, dan tidak boleh mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
“Lebih jauh, ia menyebut bahwa profesi wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, perlindungan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab moral, dan profesionalitas.
“Pers itu merdeka, tetapi kemerdekaan pers harus digunakan untuk menyampaikan kebenaran, bukan untuk membuat sensasi,” tambahnya.
Jurnalis senior berharap wartawan muda dapat memahami bahwa profesi pers bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah sosial.
Wartawan harus membangun kredibilitas melalui kerja nyata, bukan pencitraan. “benar itu bukan yang paling cepat, tetapi yang paling kuat menjaga data, etika, dan tanggung jawab,” pungkasnya.(red)












