PATI I Warga Kecamatan Tayu sempat dibuat resah oleh aksi iring-iringan kendaraan yang membawa sound system besar, dan memutar musik DJ keras menjelang sahur, Minggu (22/2/2026) dini hari.
Aksi tersebut, akhirnya dihentikan aparat kepolisian setempat. Anggota Polsek Tayu memberhentikan Colt L300 pembawa sound system di Jalan Raya Tayu–Dukuhseti, tepatnya depan SMP Negeri 2 Tayu, Desa Luwang.
Pengemudi diketahui bernama Luqman Hakim (22), warga Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti. Ia berkeliling wilayah Tayu sejak pukul 01.00 Wib
Dengan suara musik yang menggelegar, sehingga mengganggu warga yang hendak menjalankan sahur dan ibadah.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.
“Kami tidak melarang tradisi membangunkan sahur, tetapi harus tetap tertib dan tidak menggunakan sound system berkapasitas besar yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujar AKP Aris Pristianto saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menambahkan, bersama Forkopimcam telah ada kesepakatan untuk melarang penggunaan sound system besar keliling lintas desa.
Langkah ini diambil, demi mencegah potensi konflik sosial dan menjaga stabilitas keamanan selama ramadan.
Polisi memastikan tidak ada unsur tindak pidana lain dalam kejadian tersebut. Namun, tindakan tegas tetap dilakukan sebagai efek jera dan pembelajaran, agar kejadian serupa tidak terulang.
Polsek Tayu juga mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan menghormati kenyamanan bersama di momen bulan suci ramadan
Kegiatan patroli rutin akan terus digencarkan, guna kedepan memastikan wilayah tetap aman dan kondusif.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari ciptakan ramadan yang damai dan penuh keberkahan,” tutup Wakapolsek Tayu, Ipda Lis Purnomo disela – sela kegiatan patroli multisasaran.(red)












