SEMARANG I CV Dunia Indah Jaya resmi melayangkan sanggah banding kepada Pokja XI PBJ Setda Kota Semarang pada 10 November 2025.
Perusahaan menilai proses evaluasi tender proyek AC-WC tidak objektif, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Direktur CV Dunia Indah Jaya, Wahyudi Budi Santoso, ia menegaskan bahwa Pokja XI mengambil keputusan tanpa klarifikasi, termasuk terkait bukti kepemilikan dump truck perusahaan yang menurutnya sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai evaluasi teknis yang dilakukan Pokja XI dan PPK tidak berbasis perhitungan kapasitas alat, melainkan opini yang tidak dapat dibuktikan.
Wahyudi juga menyoroti penetapan CV Workaholic Indonesian Strategic sebagai pemenang tender, padahal perusahaan tersebut baru berdiri pada 27 Desember 2024 dan belum memiliki pengalaman pekerjaan
Dengan nilai di atas Rp2,5 miliar sebagaimana dipersyaratkan dokumen pemilihan.“ Pengalaman tahun berjalan tidak dapat dikategorikan sebagai pengalaman sah.
Ini menyalahi aturan dan merugikan proses pengadaan,” ujar Wahyudi saat diwawancarai wartawan, Jumat (14/11/25).
Koordinator Proyek, Fajar Ari Yahya menambahkan bahwa CV Dunia Indah Jaya justru berada pada peringkat penawaran terendah senilai Rp11,05 miliar.
Namun pemenang yang ditetapkan berasal dari peringkat ketiga dengan nilai Rp12,71 miliar. “Ada kejanggalan serius dalam keputusan Pokja XI,” lanjutnya
Perusahaan menyebut tindakan Pokja XI tidak prosedural dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar.
CV Dunia Indah Jaya menegaskan siap bersaksi di pengadilan apabila diperlukan, demi menegakkan transparansi dan menangkal dugaan praktik KKN dalam pengadaan.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar saat dimintai klarifikasi menyatakan belum dapat memberikan keterangan dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pokja XI.
“Semua data ada di LPSE. Nanti akan saya klarifikasi dulu,” katanya singkat.
Terlihat, bahwa sengketa tender tersebut kini memasuki tahap serius dan menjadi sorotan publik
Khususnya terkait integritas proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.(red)












