Detikdeadline.com, PATI I Pemerintah Kecamatan Trangkil bersama jajaran Polsek Wedarijaksa dan Koramil Trangkil menggelar sosialisasi larangan serta aturan penggunaan sound horeg (sound system berkapasitas besar) untuk kegiatan keagamaan. Acara ini berlangsung di aula balai Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, pada Rabu (22/1/25).
Dalam acara kegiatan sosialisasi ini digelar untuk menciptakan suasana kondusif selama ramadan dan Idul Fitri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolresta Pati Nomor ST/103/V/IPP.3.3.6./2014 tentang penggunaan sound system.
Maka hal ini berlangsung dihadiri oleh Camat Trangkil beserta jajaran, Kapolsek Wedarijaksa, Danramil Trangkil, serta tokoh agama dan masyarakat dari 16 Desa se-Kecamatan Trangkil.
Dalam pertemuan ini, disampaikan aturan penggunaan sound horeg untuk kegiatan seperti membangunkan sahur, karnaval dan takbir keliling yang berpotensi memicu konflik.
Para Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa diminta untuk menyosialisasikan aturan tersebut di lingkungan masing – masing.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana tertib dan harmonis selama Ramadan. “Aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, S.Sos., M.H saat dikonfirmasi media di lokasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diimbau untuk menaati kesepakatan demi terciptanya kedamaian di Kecamatan Trangkil.(@Gus Kliwir)












