PATI, detikdeadline.com I Satlantas Polresta Pati hari ini melakukan penindakan Kereta kelinci atau odong -odong yang sampai sekarang masih berkeliaran di jalanan umum
Menurut, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri S.H, M.H menjelaskan, bahwa dalam peraturan undang – undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang – undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan
Surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/684/VIII/HUK.6.6./2024 tanggal 11 Agustus 2024 tentang perintah penindakan terhadap Kereta Kelinci atau odong-odong di wilayah hukum Polresta Pati”, kata Kasat Lantas Polresta Pati di hadapan awak media, Minggu (11/8/24).
Ia menambahkan, dalam pencegahan ini bukan kali ini aja, tetapi sering dilakukan oleh Satlantas Polresta Pati.
Terlihat banyaknya odong – odong yang masih beroprasi dan hal ini kami melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dengan jumlah massal.
Sementara ini, konflik sosial antara pengusaha angkutan penumpang umum dengan pengusaha atau pemilik kereta kelinci atau odong-odong harus di pertimbangkan terkait dampak kedepan”, imbuh Kompol Asfauri S.H, M.H.
Kasat Lantas Polresta Pati mengigatkan bagi para pengusaha kereta kelinci atau odong-odong yang dirakit secara ilegal tanpa melalui uji type.
Sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan.” Oleh sebab itu, sebagaian besar pengguna jasa kereta kelinci atau odong-odong adalah anak-anak dan ibu-ibu
Sehingga kegiatan penindakan terhadap kereta kelinci merupakan bentuk perlindungan agar supaya mereka terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Jika masih beroperasi maka kita amankan. karena tidak sesuai standar SNI dan kereta kelinci atau odong-odong tidak ada jaminan asuransi.
Kendaraan tersebut sudah modifikasi atau merakit secara ilegal merupakan kejahatan”, tutup Kasat Lantas Polresta Pati.(red)