JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Seorang pria berinisial AR (20) ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, hari ini segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi menjelaskan bahwa pelaku diketahui telah mengenal korban melalui teman korban sejak April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diajak ke rumah pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual dan sempat melakukan perlawanan dan berusaha meminta pertolongan
Namun upaya itu tidak berhasil, karena pelaku diduga menggunakan kekerasan. Polisi memastikan proses hukum berjalan
Dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menangani perkara pidana, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis
Untuk membantu proses pemulihan mental”, ungkap Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/5/26).
Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor, jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.(red)












