SEMARANG – Gagalnya aksi tawuran pelajar di wilayah Kabupaten Semarang setelah polisi mengamankan senjata tajam jenis corbek sepanjang 150 sentimeter, menjadi perhatian serius publik.
Kasus tersebut dinilai sebagai bukti semakin mudahnya remaja mengakses barang berbahaya melalui media sosial dan platform digital.
Peristiwa itu melibatkan seorang pelajar berinisial AY (16), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Polisi menduga senjata tajam yang dibeli secara online tersebut akan digunakan untuk aksi tawuran antar pelajar.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa pengawasan keluarga menjadi faktor penting
Untuk mencegah anak terjerumus dalam tindakan kriminal dan kekerasan jalanan. menurutnya, orang tua harus lebih aktif memantau aktivitas media sosial anak,
Termasuk transaksi online yang dilakukan remaja. sebab, ruang digital saat ini dinilai tidak hanya menjadi sarana komunikasi
Namun juga mulai dimanfaatkan untuk transaksi barang berbahaya dan jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk membeli ataupun mengakses barang-barang berbahaya
Seperti senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindakan melanggar hukum,” tegasnya, Kamis (28/5/2026).
Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam secara online.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Polisi mengungkap AY memesan corbek melalui akun media sosial pada 16 Mei 2026 dan menerima barang tersebut pada 26 Mei 2026.
Temuan itu memicu kritik terkait lemahnya pengawasan terhadap penjualan senjata tajam di platform digital.
Selain itu, edukasi mengenai bahaya tawuran dinilai masih kurang menyentuh kalangan remaja.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat, agar kedepam segera melapor. jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama transaksi ilegal melalui media sosial.(red)











