JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber
Hari ini merupakan hak asasi manusia yang dijamin Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta dilindungi UUD 1945 Pasal 28.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangan pers menyambut peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang diperingati setiap 3 Mei, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.
Firdaus menyebut SMSI saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di seluruh Indonesia.
Ia mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang dinilai telah memberi kemudahan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan media.
Namun di sisi lain, Firdaus menyampaikan kritik terhadap berbagai regulasi tambahan, yang menurutnya justru memperumit tumbuhnya perusahaan pers di Indonesia.
Salah satunya adalah kewajiban verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers yang dianggap tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers.
Menurut Firdaus, kebebasan pers tidak seharusnya dibatasi oleh legitimasi lain, selain ketentuan hukum yang sudah jelas dalam Undang-Undang Pers.
“Agar mempercepat kebebasan pers tidak diperlukan legitimasi lain, yang dapat menyulitkan usaha pers, termasuk verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers,” tegas Firdaus.
SMSI menambahkan, bahwa perusahaan pers seharusnya cukup berbadan hukum sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Maka kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi dan harus dijaga oleh semua pihak. Ia meminta masyarakat serta aparatur negara
Untuk ikut mendukung kemerdekaan pers, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
“Ini tidak berlebihan, kalau kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers,” lanjut Firdaus.
Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan oleh majelis umum PBB pada tahun 1993 sebagai tindak lanjut deklarasi wartawan Afrika di Windhoek, Namibia pada 1991.
Untuk peringatan hari kebebasan pers sedunia tahun 2026 dipusatkan di Zambia. Momentum ini harus menjadi refleksi bahwa kemerdekaan pers merupakan hak fundamental warga negara
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” pungkasnya.(red)












