PATI I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pati kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika.
Kali ini, seorang ibu rumah tangga berinisial NAI (35) dibekuk di Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan informasi dari warga
Rumah inisial NAI sudah lama menjadi buah bibir sebagai lokasi transaksi mencurigakan. Tim Resnarkoba Polresta Pati pun tak tinggal diam.
“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Setelah data dan bukti permulaan cukup, tim kami langsung bergerak,” tegas Kompol Agus Budi Yuwono, Kasat Resnarkoba Polresta Pati kepada detikdeadline.com
Saat digerebek, inisial NAI terlihat mencurigakan di samping rumahnya. Ia sempat ingin masuk ke dalam rumah, namun petugas lebih sigap.
Dalam interogasi awal, inisial NAI mengaku menyimpan sabu di dalam rumah.Hasil penggeledahan pun mencengangkan.
Dua paket sabu siap edar, kemudian ditemukan satu dalam plastik klip berisolasi merah dan satu lagi disembunyikan dalam potongan sedotan hitam. Total berat bruto: 0,75 gram.
“Barang bukti ini tergolong siap edar. Walaupun jumlahnya kecil, dampaknya sangat berbahaya, apalagi jika sampai ke tangan pelajar,” terang Kompol Agus.
Lebih mengejutkan lagi, inisial NAI ternyata hanya sebagai perantara. Ia mendapatkan barang haram itu dari kekasihnya, inisial SG, warga Dukuhseti, yang kini berstatus buron.
Inisial NAI mengaku hanya disuruh mengambil paket sabu di lokasi yang sudah ditentukan, salah satunya di area pemakaman Desa Kembang.
“Inisial SG ini kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” tambah Kompol Agus.
Warga sekitar pun syok. Sukawi (62), tetangga pelaku, mengaku tidak menyangka. “Orangnya pendiam, rumahnya juga sepi. Saya nggak nyangka,” ujarnya.
Mardji (57), warga lain, menambahkan, “Memang sudah lama curiga, tapi nggak ada bukti. Baru sekarang ketahuan.
Kini, inisial NAI ditahan di Mapolresta Pati dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
Kompol Agus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Partisipasi warga sangat penting. Jangan takut melapor. Narkoba adalah musuh bersama,” pungkasnya.(@Gus Kliwir)












