Detikdeadline.com, KUDUS I Polres Kudus hari ini berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus narkotika dan obat – obatan terlarang, selama operasi cipta kondisi menjelang bulan ramadan dan idulfitri.
Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus, pada Jumat (21/02/2025) oleh Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic.
Kapolres Kudus menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selama operasi yang berlangsung dari 20 Januari hingga 20 Februari 2025, Polres Kudus berhasil mengungkap empat kasus narkotika yang melibatkan empat tersangka
Seperti inisial ZA (39), MCS (19), IN (24), dan TMW (38). Kini, Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi wilayah Kabupaten Kudus.
Pada kasus pertama, tersangka inisal ZA diamankan di Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus, dengan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram, tiga pipet kaca, satu alat isap bong, serta beberapa barang bukti lainnya.
Inisial ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi di Dusun Loram Wetan, Kecamatan Jati. Polres Kudus menangkap MCS dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi 20 butir obat terlarang berlogo Y.
Kemudian, diamankan pula satu unit ponsel, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
MCS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 serta Pasal 436 ayat 2 undang – undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ketiga melibatkan tersangka inisial IN yang ditangkap di rumahnya di Desa Loram Wetan.
Dari tangan IN, petugas mengamankan dua bungkus plastik berisi 50 butir obat berlogo Y, dua bungkus lainnya berisi 10 butir obat serupa, serta 210 butir obat – obatan yang disimpan dalam sebuah dus ponsel.
inisial IN dijerat dengan pasal yang sama seperti tersangka MCS. Dalam kasus keempat, tersangka TMW (38) ditangkap di Dusun Gondosari, Kecamatan Gebog, dengan barang bukti dua plastik berisi lima paket sabu dengan total berat 7,54 gram
Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka. inisal TMW dijerat dengan undang – undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Lanjut selain kasus narkotika, Polres Kudus juga berhasil mengamankan sebanyak 711 botol minuman keras dari berbagai merek selama operasi cipta kondisi.
Barang bukti tersebut akan dimusnahkan dalam operasi ketupat candi 2025, guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif menjelang ramadan dan idulfitri”, ujar Kapolres Kudus, AKBP Ronny Bonic dihadapan media.
Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noorbiyanto menambahkan bahwa selama satu bulan terakhir. Pihaknya telah menangani empat kasus narkotika sesuai dengan target yang ditetapkan Polda Jawa Tengah.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kudus berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayahnya serta memberikan efek jera kepada para pelaku”, imbuh AKP Noorbiyanto.
AKBP Ronny Bonic juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.
Terkait penyalahgunaan narkoba guna menjaga lingkungan yang lebih aman dan sehat”, kata Kapolres Kudus.(@Gus Kliwir)












