• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Kamis, April 16, 2026
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja

Polres Kudus Tangkap Empat Tersangka dalam Kasus Narkotika dan Obat Terlarang

Admin by Admin
Februari 22, 2025
in Berita, Hukum
0

Detikdeadline.com, KUDUS I Polres Kudus hari ini berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus narkotika dan obat – obatan terlarang, selama operasi cipta kondisi menjelang bulan ramadan dan idulfitri.

Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus, pada Jumat (21/02/2025) oleh Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic.

BacaJuga

Stop Pungli, DPRD Pati Bongkar Fakta Mengejutkan

Stop Pungli, DPRD Pati Bongkar Fakta Mengejutkan

April 15, 2026
Terdakwa Anak di PN Pati Memanas, Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal

Terdakwa Anak di PN Pati Memanas, Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal

April 14, 2026
Ruang Kelas SDN Mencon Pati Ambruk, Pemerintah Dinilai Baru Bergerak

Ruang Kelas SDN Mencon Pati Ambruk, Pemerintah Dinilai Baru Bergerak

April 14, 2026
Komite Pungutan Liar, Bandang sebut Wali Murid Lapor ke DPRD

Komite Pungutan Liar, Bandang sebut Wali Murid Lapor ke DPRD

April 13, 2026

Kapolres Kudus menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selama operasi yang berlangsung dari 20 Januari hingga 20 Februari 2025, Polres Kudus berhasil mengungkap empat kasus narkotika yang melibatkan empat tersangka

Seperti inisial ZA (39), MCS (19), IN (24), dan TMW (38). Kini, Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi wilayah Kabupaten Kudus.

Pada kasus pertama, tersangka inisal ZA diamankan di Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus, dengan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram, tiga pipet kaca, satu alat isap bong, serta beberapa barang bukti lainnya.

Inisial ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi di Dusun Loram Wetan, Kecamatan Jati. Polres Kudus menangkap MCS dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi 20 butir obat terlarang berlogo Y.

Kemudian, diamankan pula satu unit ponsel, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

MCS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 serta Pasal 436 ayat 2 undang – undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ketiga melibatkan tersangka inisial IN yang ditangkap di rumahnya di Desa Loram Wetan.

Dari tangan IN, petugas mengamankan dua bungkus plastik berisi 50 butir obat berlogo Y, dua bungkus lainnya berisi 10 butir obat serupa, serta 210 butir obat – obatan yang disimpan dalam sebuah dus ponsel.

inisial IN dijerat dengan pasal yang sama seperti tersangka MCS. Dalam kasus keempat, tersangka TMW (38) ditangkap di Dusun Gondosari, Kecamatan Gebog, dengan barang bukti dua plastik berisi lima paket sabu dengan total berat 7,54 gram

Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka. inisal TMW dijerat dengan undang – undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Lanjut selain kasus narkotika, Polres Kudus juga berhasil mengamankan sebanyak 711 botol minuman keras dari berbagai merek selama operasi cipta kondisi.

Barang bukti tersebut akan dimusnahkan dalam operasi ketupat candi 2025, guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif menjelang ramadan dan idulfitri”, ujar Kapolres Kudus, AKBP Ronny Bonic dihadapan media.

Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noorbiyanto menambahkan bahwa selama satu bulan terakhir. Pihaknya telah menangani empat kasus narkotika sesuai dengan target yang ditetapkan Polda Jawa Tengah.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kudus berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayahnya serta memberikan efek jera kepada para pelaku”, imbuh AKP Noorbiyanto.

AKBP Ronny Bonic juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.

Terkait penyalahgunaan narkoba guna menjaga lingkungan yang lebih aman dan sehat”, kata Kapolres Kudus.(@Gus Kliwir)

Tags: Polres Kudus Tangkap Empat Tersangka dalam Kasus Narkotika dan Obat Terlarang
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

Stop Pungli, DPRD Pati Bongkar Fakta Mengejutkan
Berita

Stop Pungli, DPRD Pati Bongkar Fakta Mengejutkan

April 15, 2026
Terdakwa Anak di PN Pati Memanas, Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal
Berita

Terdakwa Anak di PN Pati Memanas, Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal

April 14, 2026
Ruang Kelas SDN Mencon Pati Ambruk, Pemerintah Dinilai Baru Bergerak
Berita

Ruang Kelas SDN Mencon Pati Ambruk, Pemerintah Dinilai Baru Bergerak

April 14, 2026
Komite Pungutan Liar, Bandang sebut Wali Murid Lapor ke DPRD
Berita

Komite Pungutan Liar, Bandang sebut Wali Murid Lapor ke DPRD

April 13, 2026
SMSI Desak Humas Polres – Polresta di Seluruh Jateng Selektif, Media Bodong Dinilai Bisa Cederai Citra Polri
Berita

SMSI Desak Humas Polres – Polresta di Seluruh Jateng Selektif, Media Bodong Dinilai Bisa Cederai Citra Polri

April 13, 2026
Rusak Peternakan Ayam, Polisi dan Warga Gotong Royong Evakuasi
Berita

Rusak Peternakan Ayam, Polisi dan Warga Gotong Royong Evakuasi

April 13, 2026
Load More
Next Post
Bupati Pati Instruksikan Bantuan dan Pendampingan Bagi Remaja Piatu

Bupati Pati Instruksikan Bantuan dan Pendampingan Bagi Remaja Piatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • Stop Pungli, DPRD Pati Bongkar Fakta Mengejutkan
  • Terdakwa Anak di PN Pati Memanas, Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com