PATI – Dugaan praktik tidak wajar dalam proyek KDMP di sejumlah desa wilayah Kabupaten Pati, terus mengundang sorotan.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu, kini disinyalir tidak berjalan sesuai prinsip swakelola.
Melainkan diduga dikerjakan dengan pola borongan oleh satu pihak yang disebut-sebut memiliki kendali kuat di lapangan.
Nama Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, menjadi sorotan utama. Ia disebut-sebut tidak hanya sebagai kepala desa penerima proyek
Namun juga diduga berperan sebagai pengatur pelaksanaan proyek KDMP di desa-desa lain. Temuan ini mencuat setelah tim wartawan melakukan penelusuran lapangan pada Rabu (18/3/2026).
Sejumlah sumber menyebut bahwa proyek KDMP di beberapa desa dikerjakan oleh pihak yang sama, dengan sistem pengerjaan terpusat.
Pernyataan yang semakin memperkuat dugaan datang dari Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto. Ia mengakui bahwa dana pembangunan KDMP memang bersumber dari DD dan ADD
Pengerjaannya tidak dilakukan oleh tim desa sendiri.“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD.
Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” ungkap Wiku kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran serius. Pasalnya, mekanisme Dana Desa sudah jelas diatur, yakni dikelola secara transparan
Melalui musyawarah desa, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan sistem swakelola.
Jika proyek lintas desa dikerjakan oleh satu pihak, yang memiliki kedekatan dengan kepala desa tertentu
Maka ada indikasi kuat konflik kepentingan. Lebih dari itu, pola ini membuka ruang terjadinya praktik KKN terselubung.
Di lapangan, indikasi ketidak wajaran juga terlihat pada kualitas bangunan yang dipertanyakan. Beberapa warga menyebut pekerjaan terkesan dikebut, sementara spesifikasi material belum jelas.
Mandor sekaligus pekerja proyek bernama Suparno menyebut pengerjaan KDMP dilakukan oleh CV Saenjana.
Dia mengaku proyek di Mojolawaran telah rampung, sementara di Desa Dengkek dan Sarirejo masih berlangsung.
“Yang ngerjakan CV Saenjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” kata Suparno.
Persoalan makin rumit, ketika Suparno juga mengungkap bahwa tanah urugan yang digunakan untuk penimbunan berasal dari wilayah Sukolilo.
Ia tidak mengetahui apakah tanah tersebut dilengkapi izin pengambilan material, atau hanya diambil secara bebas tanpa prosedur.
“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” tambahnya.
Pernyataan itu seolah mempertegas bahwa kendali proyek berada di tangan satu pihak. Jika benar, maka patut dipertanyakan.
Mengapa kepala desa lain menyerahkan pelaksanaan proyek kepada pemborong yang disebut berasal dari Mojolawaran?
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa proyek KDMP bukan lagi proyek pembangunan desa, melainkan berpotensi dijadikan ladang bisnis dan penguasaan anggaran.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pati, agar tidak menunggu viral lebih luas. Audit menyeluruh wajib dilakukan.
Baik audit administrasi, audit fisik, maupun pemeriksaan aliran dana. jika ditemukan indikasi penyimpangan atau praktik pengaturan proyek lintas desa
Maka kasus ini harus segera masuk ranah aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan hingga Unit Tipikor.
Jika Pemkab Pati diam, maka publik akan menilai bahwa pengawasan Dana Desa hanyalah slogan, sementara praktik KKN tetap dibiarkan hidup di bawah kedok program pembangunan.(red)












