SEMARANG – Gelombang operasi tangkap tangan kembali mengguncang pemerintahan daerah di Jawa Tengah.
Kali ini, tiga kepala daerah sekaligus disebut terseret operasi senyap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang beredar menyebutkan Bupati Pati, Bupati Pekalongan, dan Bupati Cilacap, kini berstatus nonaktif setelah terjaring OTT.
Peristiwa ini langsung memicu perhatian luas masyarakat. Bukan hanya karena melibatkan pejabat publik
Tetapi juga, karena terjadi di tiga kabupaten sekaligus dalam waktu yang berdekatan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Menurutnya, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proyek pemerintahan daerah.
Namun hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman, terhadap beberapa pihak yang diamankan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Kasus ini pun memicu kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa integritas pejabat daerah, masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
Masyarakat di wilayah Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap berharap kasus tersebut dapat diusut secara transparan hingga tuntas.
Pengamat politik menilai, peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pengelolaan anggaran daerah.
Selama ini, berbagai proyek pemerintah daerah dinilai masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum pejabat, untuk melakukan praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan.
Hal ini bisa berdampak pada citra pemerintahan daerah, kasus tersebut juga berpotensi mempengaruhi stabilitas politik di masing-masing wilayah.
Status nonaktif para kepala daerah otomatis memunculkan kekosongan kepemimpinan sementara, yang dapat berdampak pada jalannya roda pemerintahan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai kronologi lengkap operasi tersebut. Banyak pihak berharap pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan
Akan tetapi juga diikuti dengan reformasi sistem birokrasi, agar kedepan praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.(red)












