Detikdeadline.com, REMBANG I Dalam peristiwa kecelakaan ini telah dilakukan penyelidikan intensif, kenek truk berinisial MS (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena menewaskan pasangan suami istri di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Kecelakaan terjadi pada Jumat (31/2/2025) sekitar pukul 21.30 Wib, ketika inisial MS yang mengambil alih kemudi truk dalam kondisi mengantuk menabrak sepeda motor korban.
Polisi juga menegaskan bahwa tindakan inisial MS termasuk dalam kategori kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Kami telah menetapkan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas,” kata Kasatlantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty dihadapan media, Jumat (7/3/25).
Inisial MS kini mendekam di tahanan Polres Rembang dan terancam hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 12 juta.(@Gus Kliwir)












