• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Kamis, April 30, 2026
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja

Kenek Truk Dijerat Pasal 310 Ayat 4, Terancam 6 Tahun Penjara

Admin by Admin
Maret 7, 2025
in Berita, Blak blakan, Hukum, Jateng
0

Detikdeadline.com, REMBANG I Dalam peristiwa kecelakaan ini telah dilakukan penyelidikan intensif, kenek truk berinisial MS (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena menewaskan pasangan suami istri di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Kecelakaan terjadi pada Jumat (31/2/2025) sekitar pukul 21.30 Wib, ketika inisial MS yang mengambil alih kemudi truk dalam kondisi mengantuk menabrak sepeda motor korban.

BacaJuga

Agus Kliwir Ajak PWI dan IJTI Tertibkan Perusahaan Pers, Tekankan Pentingnya 5W+1H

Agus Kliwir Ajak PWI dan IJTI Tertibkan Perusahaan Pers, Tekankan Pentingnya 5W+1H

April 29, 2026
Perkuat Kedekatan TNI-Polri dengan Warga, Ibu – Ibu Apresiasi Program TMMD

Perkuat Kedekatan TNI-Polri dengan Warga, Ibu – Ibu Apresiasi Program TMMD

April 29, 2026
Agus Kliwir : Selamat AKP Royke, Tapi Harus Ada Perubahan Nyata

Agus Kliwir : Selamat AKP Royke, Tapi Harus Ada Perubahan Nyata

April 28, 2026
SMSI Warning Kerjasama Publikasi Perusahaan Pers, Agus Kliwir : Jangan Asal Gandeng Media

SMSI Warning Kerjasama Publikasi Perusahaan Pers, Agus Kliwir : Jangan Asal Gandeng Media

April 28, 2026

Polisi juga menegaskan bahwa tindakan inisial MS termasuk dalam kategori kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Kami telah menetapkan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas,” kata Kasatlantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty dihadapan media, Jumat (7/3/25).

Inisial MS kini mendekam di tahanan Polres Rembang dan terancam hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 12 juta.(@Gus Kliwir)

Tags: Kenek Truk Dijerat Pasal 310 Ayat 4Terancam 6 Tahun Penjara
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

Agus Kliwir Ajak PWI dan IJTI Tertibkan Perusahaan Pers, Tekankan Pentingnya 5W+1H
Berita

Agus Kliwir Ajak PWI dan IJTI Tertibkan Perusahaan Pers, Tekankan Pentingnya 5W+1H

April 29, 2026
Perkuat Kedekatan TNI-Polri dengan Warga, Ibu – Ibu Apresiasi Program TMMD
Berita

Perkuat Kedekatan TNI-Polri dengan Warga, Ibu – Ibu Apresiasi Program TMMD

April 29, 2026
Agus Kliwir : Selamat AKP Royke, Tapi Harus Ada Perubahan Nyata
Berita

Agus Kliwir : Selamat AKP Royke, Tapi Harus Ada Perubahan Nyata

April 28, 2026
SMSI Warning Kerjasama Publikasi Perusahaan Pers, Agus Kliwir : Jangan Asal Gandeng Media
Berita

SMSI Warning Kerjasama Publikasi Perusahaan Pers, Agus Kliwir : Jangan Asal Gandeng Media

April 28, 2026
Momentum Penguatan Pelayanan Publik di Bumi Kartini
Jateng

Momentum Penguatan Pelayanan Publik di Bumi Kartini

April 25, 2026
Polisi Dorong Gerakan Antisipasi Dini, Kenakalan Remaja di Kayen Harus Diputus
Jateng

Polisi Dorong Gerakan Antisipasi Dini, Kenakalan Remaja di Kayen Harus Diputus

April 25, 2026
Load More
Next Post
Bulan Ramadan, Polsek Kayen Berbagi Takjil Untuk Warga

Bulan Ramadan, Polsek Kayen Berbagi Takjil Untuk Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • Agus Kliwir Ajak PWI dan IJTI Tertibkan Perusahaan Pers, Tekankan Pentingnya 5W+1H
  • Perkuat Kedekatan TNI-Polri dengan Warga, Ibu – Ibu Apresiasi Program TMMD
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com