SEMARANG, detikdeadline.com I Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi komitmen beri jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.
Hal tersebut di tegaskan langsung saat dalam konferensi pers bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Mapolda Jateng pada Senin (15/7/2024), Pagi.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, bahwa penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan dan memerlukan kolaborasi serta sinergitas agar komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.
Maka bagi pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah, Semua ini akan mendorong perekonomian nasional di wilayah Jateng”, kata rjen Pol Ahmad Luthfi di hadapan awak media.
Untuk di tahun 2023 kemarin, Polda Jateng mendapatkan Pin Emas atas keberhasilan ungkap Kasus Mafia Tanah, Tahun 2024 ini, bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.
Kami amankan lima kasus mafia tanah, Tiga kasus telah di tetapkan enam orang sebagai tersangka, dan satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” imbuhnya.
Kapolda jateng mengungkapkan, untuk kasus dengan kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun.
Sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional.
“Hal ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah yang terbesar secara nasional dalam mencapai kerugian di negara”, ujar Kapolda Jateng.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono berkata, dalam penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia.
Semua ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif serta menjanjikan bagi para investor.
AHY menyampaikan, secara nasional tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi tahun ini. Dalam lima bulan terakhir.
Ada beberapa kasus telah diungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan hari ini di Jawa Tengah, Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun.
Kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan.
Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang.” Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA).
Korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) dan kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang.
Untuk kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi dan DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, tutur AHY.
Himbauan penting bagi warga masyarakat tetap selalu waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang terkait dengan tanah dan jika di wilayah ada temuan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Keselamatan dan keamanan tanah Anda adalah prioritas kami.” Untuk itu, mari bekerja keras untuk memastikan bahwa hak-hak anda terlindungi dari tindakan mafia tanah,” tutup Kapolda Jateng.(red)