PATI – Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra resmi melantik Siti Subiati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah di ruang pringgitan pendopo Kabupaten Pati, Kamis (21/5/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pati memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183.
Dalam sambutannya, Chandra menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia meminta Pj Sekda mampu memperkuat koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD), demi menjaga stabilitas birokrasi di wilayah Kabupaten Pati.
“Selamat atas amanah baru sebagai Pj Sekda. Harapan kami integritas selalu dikedepankan dan bekerja sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Chandra kepada wartawan
Penunjukan Siti Subiati tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan atau hingga dilantiknya Sekda definitif sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Pelantikan itu turut dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten Pati, para kepala OPD, asisten Sekda, serta tamu undangan.(red)











