PATI – Aksi nekat sekelompok debt collector (DC) yang diduga merampas mobil milik seorang perempuan di wilayah Kabupaten Pati, kini mendadak viral dan mengundang kemarahan publik.
Video kejadian tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, hingga Facebook.
Peristiwa itu terjadi di halaman Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat beberapa pria menghentikan mobil Toyota Agya warna merah, dan diduga melakukan intimidasi terhadap pemilik kendaraan.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @komunitasanakaslipati. Dalam unggahan tersebut
Akun ini mengajak masyarakat, agar tidak takut dan segera merekam, jika mengalami kejadian serupa.
“Kalau ada DC di daerah Pati Kota jangan takut video untuk diviralkan, kejadian kemarin siang di depan Gor Pesantenan Pati,” tulis akun itu, Rabu (29/4/2026).
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan adanya kejadian ini.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Hal ini diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial S (30), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Korban melapor ke Polresta Pati pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan kami mengamankan empat terduga pelaku,” ujar Kompol Dika dalam keterangan tertulisnya.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (47) warga Jepara, S.N.H (38) warga Pati, S.S (47) warga Demak, serta A.S (40) warga Jepara.
Polisi memastikan keempatnya berprofesi sebagai debt collector. dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Agya merah
Kunci kendaraan, serta STNK yang sesuai identitas kendaraan korban. Polisi menegaskan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman peran masing-masing.
Mereka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena dinilai menambah keresahan masyarakat terhadap aksi penagihan yang dilakukan secara arogan.
Polisi mengimbau warga agar tidak takut, dan segera melapor jika mengalami hal serupa”, ungkapnya.(red)












