PATI – Proyek pembangunan KDMP yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa Kabupaten Pati, kini semakin mengkhawatirkan, Senin (6/4/2026).
Setelah muncul dugaan proyek dikerjakan secara borongan, kini publik kembali diguncang isu baru yang tak kalah serius.
Dugaan penggunaan material urugan dari wilayah Sukolilo yang belum jelas legalitasnya. Dugaan itu mencuat, setelah seorang mandor proyek bernama Suparno
Ia mengungkap bahwa tanah urugan untuk pembangunan KDMP didatangkan dari Sukolilo. Namun yang membuat publik geram
Suparno mengaku tidak mengetahui apakah tanah tersebut diambil dari sumber resmi atau tidak.
“Material urugan dari Sukolilo. Tapi soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” ucap Suparno saat ditemui wartawan di lokasi KDMP.
Pernyataan tersebut sontak menjadi alarm keras. Sebab, jika tanah urugan berasal dari lokasi tanpa izin.
Maka proyek KDMP bukan hanya berpotensi bermasalah dalam aspek tata kelola Dana Desa, tetapi juga bisa menyeret dugaan pelanggaran hukum lingkungan, dan praktik tambang ilegal atau galian C ilegal.
Warga menilai, proyek KDMP seharusnya menjadi program pembangunan yang transparan dan melibatkan masyarakat.
Namun fakta yang beredar justru menimbulkan kecurigaan adanya pola permainan terstruktur. Apalagi sebelumnya Kepala Desa Sarirejo
Wiku Haryanto mengaku secara terbuka bahwa proyek KDMP di desanya bukan dikerjakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Melainkan pemborong yang dikaitkan dengan Kepala Desa Mojolawaran. jika rangkaian pengakuan itu benar
Publik menduga proyek KDMP telah berubah menjadi proyek “bisnis” yang dikendalikan segelintir orang.
Lebih jauh, warga menyoroti kualitas pembangunan di beberapa titik yang terlihat dikejar target.
Sejumlah bagian bangunan dinilai kurang rapi, dan memunculkan kekhawatiran soal ketahanan konstruksi.
Masyarakat pun meminta aparat pengawas dan Pemkab Pati tidak tutup mata. Mereka mendesak agar Inspektorat turun melakukan audit fisik dan audit administrasi secara total.
Masyarakat menilai audit bukan hanya untuk memeriksa laporan penggunaan Dana Desa, tetapi juga harus menyentuh sumber material, dokumen izin, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali proyek.
“Kalau benar tanahnya tidak berizin, itu sudah gawat. Jangan sampai Dana Desa dipakai membiayai aktivitas ilegal,” katanya.
Kasus ini, kini dinilai bisa melebar. Jika ditemukan indikasi penggunaan material ilegal, maka proyek KDMP bisa menyeret persoalan hukum berlapis
Mulai dari penyalahgunaan anggaran, konflik kepentingan, hingga dugaan pelanggaran pidana lingkungan.
Publik kini menunggu langkah tegas. jika tidak segera diusut, maka proyek KDMP berpotensi menjadi bom waktu yang meledak dan menyeret banyak pihak.(red)











