JAKARTA – Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap berbagai isu hukum dan pemberitaan media, pemahaman mengenai perbedaan profesi lawyer dan wartawan dinilai semakin penting.
Hal ini disampaikan tokoh nasional pers, Agus Kliwir yang menilai masih banyak masyarakat yang keliru memahami peran kedua profesi tersebut.
Menurutnya, dalam berbagai kasus yang mencuat ke publik, sering kali muncul anggapan bahwa wartawan dan pengacara memiliki peran yang sama, padahal keduanya bekerja dengan fungsi yang sangat berbeda.
“Perbedaan ini harus dipahami, agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat,” ujar Agus Kliwir, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, bahwa lawyer atau advokat merupakan profesi hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum kepada klien yang membutuhkan pendampingan dalam berbagai persoalan hukum.
Seorang pengacara memiliki tanggung jawab untuk membela kepentingan hukum kliennya, baik dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun persidangan di pengadilan.
Selain itu, pengacara juga memiliki kewenangan memberikan nasihat hukum, menyusun berbagai dokumen hukum, serta mewakili klien dalam berbagai proses hukum yang berlaku.
Profesi ini memiliki aturan yang jelas dan diatur dalam Undang-Undang Advokat, sehingga setiap orang yang ingin menjalankan praktik hukum harus memiliki lisensi resmi.
Berbeda dengan pengacara, wartawan merupakan profesi yang bergerak dalam bidang jurnalistik, dengan tugas utama menyampaikan informasi kepada publik.
Wartawan bertugas mencari fakta di lapangan, melakukan wawancara dengan berbagai narasumber, serta mengolah informasi menjadi berita yang dapat dipahami masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan serta memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Namun di sisi lain, profesi ini juga memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga akurasi informasi serta mematuhi kode etik jurnalistik.
Menurut Agus Kliwir, keberadaan kedua profesi tersebut, sangat penting dalam sistem demokrasi.
Pengacara menjadi bagian dari sistem penegakan hukum yang memastikan setiap warga negara mendapatkan pembelaan hukum secara adil.
Sementara wartawan memiliki peran sebagai kontrol sosial yang menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan.
Agus Kliwir menilai, pemahaman yang benar mengenai fungsi kedua profesi tersebut, akan membantu masyarakat melihat setiap persoalan secara lebih objektif.
“Lawyer dan wartawan memiliki tanggung jawab besar, dalam menjaga keadilan dan transparansi. Keduanya harus bekerja secara profesional sesuai bidang masing-masing,” kata Agus Kliwir.(red)











