SEMARANG – Polemik dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, kini menjadi sorotan serius berbagai pihak.
Kasus tersebut bahkan dinilai sebagai alarm penting, bagi dunia pendidikan. agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan siswa.
Langkah cepat Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Jawa Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat
Pun mendapat apresiasi dari Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), A.S Agus Samudra.
Menurut Agus Kliwir, langkah Ombudsman RI melalui Perwakilan Jateng merupakan bentuk nyata, dalam pengawasan terhadap pelayanan publik
Khususnya dalam sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda. Ia menilai, dugaan penahanan ijazah
Dengan alasan tunggakan iuran komite sekolah, tidak dapat dibenarkan dalam sistem pendidikan nasional.
“Dokumen pendidikan adalah hak mutlak siswa. Tidak boleh ada pihak yang menahannya, apalagi sampai menghambat masa depan anak-anak,” ujar Ketum RPPAI kepada wartawan, Sabtu (7/3/26).
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi
Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam proses ini.
Dari hasil koordinasi awal, Dindikbud Pati menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan resmi terkait penahanan ijazah oleh sekolah.
Namun dinas mengakui beberapa ijazah memang masih berada di bagian tata usaha sekolah, meski sudah selesai diproses.
Ombudsman Jateng mengingatkan bahwa penyimpanan ijazah terlalu lama di sekolah juga berpotensi menimbulkan risiko
Baik kerusakan dokumen maupun hilangnya hak siswa, untuk segera memanfaatkan dokumen tersebut.
Ketentuan terkait larangan penahanan ijazah sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 serta Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022″, tambah Sabarudin mewakili Siti Farida, S.H.,MH Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng.
RPPAI berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh sekolah di Indonesia. agar kedepan tidak lagi terjadi praktik serupa di masa mendatang.
“Pendidikan harus menjadi ruang yang melindungi anak, bukan justru menimbulkan hambatan bagi masa depan mereka,” tutur Agus Kliwir.(red)












