PATI I Kawasan Ngemblok City dipastikan menjadi perhatian utama oleh Pemerintah Kabupaten Pati, dalam pengawasan tempat hiburan malam selama ramadan 2026.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi trantibum yang dipimpin langsung Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra di Ruang Pragolo Setda Pati, Kamis (19/2/2026).
Rakor tersebut menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib tutup mulai H-7 hingga H+7 ramadan, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013.
Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang membandel.“Ngemblok City sudah kami koordinasikan bersama TNI, Polri dan Satpol PP.
Kami akan lakukan sidak. Penindakan harus tegas dan terukur,” ujar Chandra kepada wartawan.
Operasi gabungan akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Pemerintah ingin menciptakan suasana ramadan yang kondusif, dan menghormati nilai-nilai religius masyarakat.
Dalam forum itu juga muncul usulan pendekatan rehabilitasi bagi pihak-pihak yang terjaring razia. Disebutkan adanya opsi rehabilitasi di Solo sebagai solusi jangka panjang.
Meski demikian, penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama, agar aturan tidak dianggap sekadar imbauan.
Selain pengawasan THM, pemerintah juga membahas pengaturan tongtek dan takbir keliling.
Tradisi tetap diperbolehkan dengan batasan yang jelas, agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Pemkab Pati optimistis dengan sinergi lintas sektor, ramadan 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.(red)












