JAKARTA, DETIKDEADLINE.CO I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa, menyusul terungkapnya dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.
Dari OTT itu, penyidik mengembangkan perkara, hingga menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sudewo dan tiga kepala desa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa praktik pemerasan ini diduga berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa.
Calon perangkat desa diminta menyetor sejumlah uang, agar dapat menduduki jabatan tertentu.
“Modus ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan sangat merusak tata kelola pemerintahan desa,” tegas Asep kepada wartawan, Rabu (21/1/26).
Selain perkara pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Penyidik kini mendalami kedua perkara tersebut secara paralel. KPK menilai praktik jual beli jabatan perangkat desa berpotensi melahirkan aparatur yang tidak profesional dan membuka peluang terjadinya korupsi lanjutan di tingkat desa.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah, agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengisian jabatan maupun pengelolaan proyek pemerintah.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, termasuk kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan lanjutan selesai.
Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi, yang diduga telah berlangsung secara sistematis di wilayah Kabupaten Pati.(red)












