JAKARTA – Polemik tentang hak imunitas advokat kembali disorot oleh Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum.
Ia menilai tafsir terhadap Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat masih menyisakan ruang abu-abu, dalam praktik penegakan hukum.
Menurut Prof. Latif, hak imunitas seharusnya menjadi perlindungan bagi advokat yang menjalankan profesinya, dengan itikad baik dalam membela klien.
Namun dalam realitas, pasal tersebut sering menimbulkan perdebatan. ketika advokat dituduh menghambat proses penyidikan
“Imunitas bukan berarti kebal hukum. Tapi advokat juga tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” kata Prof. Latif di Jakarta, Rabu (1/4/26).
Dia menjelaskan, benturan antara penegakan hukum dan perlindungan profesi advokat, sering muncul ketika aparat menilai tindakan advokat sebagai perintangan penyidikan
Sementara advokat menganggapnya sebagai bagian dari strategi pembelaan. Karena itu, Prof. Latif mengusulkan agar mekanisme verifikasi etik dibentuk sebelum tindakan projustitia dilakukan terhadap advokat.
Prof. Latif menilai keberadaan dewan pengawas advokat independen dapat menjadi jembatan penyelesaian, agar tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang.
Menurutnya, jika hak imunitas tidak dipahami dengan jelas, maka advokat akan selalu berada dalam posisi rentan.
“Padahal, profesi advokat adalah salah satu pilar utama dalam sistem peradilan. Ia menekankan bahwa advokat telah diakui sebagai penegak hukum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat.
Dengan demikian, kedudukan advokat sejajar dengan polisi, jaksa dan hakim. Namun, Prof. Latif menilai kesetaraan itu harus diiringi dengan tanggung jawab etik yang kuat.
Jika advokat menyalahgunakan profesinya, maka hak imunitas dapat berubah menjadi tameng untuk kepentingan pribadi.
“Imunitas harus dikawal etika. Kalau tidak, pasal itu akan terus jadi perdebatan,” tambah Prof. Latif kepada wartawan.
Ia menambahkan, penguatan sistem etik profesi menjadi langkah paling mendesak, agar imunitas advokat
Tidak disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas”, ungkapnya dengan nada tegas.(red)












