JAKARTA – Uji publik rancangan peraturan dewan Pers tentang dana jurnalisme yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026, di hall dewan pers Jakarta Pusat
Hari ini menjadi forum panas yang dipenuhi berbagai pandangan kritis, dari akademisi hingga organisasi pers nasional.
Agenda tersebut digelar sebagai respons atas kondisi industri media nasional yang semakin tertekan akibat disrupsi digital dan krisis ekonomi.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan pers mengalami kesulitan bertahan, karena belanja iklan bergeser ke platform digital, sementara biaya produksi berita berkualitas semakin tinggi.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini telah mulai disusun sejak 25 Juli 2025
Melalui serangkaian rapat, dan diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Komaruddin, rancangan dana jurnalisme bukan sekadar program bantuan, melainkan strategi besar untuk memastikan ekosistem pers tetap sehat, independen, dan mampu menjalankan fungsi demokrasi.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital, dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.
Dalam forum tersebut, hadir berbagai unsur penting dari organisasi pers seperti AJI, PWI, IJTI, AMSI, JMSI, SMSI, hingga asosiasi penerbitan dan penyiaran.
Selain itu, sejumlah perguruan tinggi ternama juga turut memberikan masukan, mulai dari Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Mataram, hingga Universitas Prof. Dr. Moestopo.
Para peserta uji publik menyoroti aspek tata kelola dana yang harus dijaga ketat, agar tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
Banyak pihak mengingatkan bahwa dana yang dikelola tanpa sistem transparansi dan kontrol yang kuat, bisa berpotensi menimbulkan polemik baru.
Maka dalam dokumen rancangan disebutkan bahwa dana jurnalisme akan dihimpun dari sumber yang sah, tidak mengikat, dan dikelola secara independen, transparan, akuntabel, serta berbasis checks and balances.
Dana ini diproyeksikan mendukung berbagai kebutuhan strategis seperti peliputan investigasi, peningkatan kapasitas wartawan, perlindungan hukum, advokasi kekerasan terhadap jurnalis, hingga inovasi bisnis media.
Sorotan tajam juga mengarah pada siapa pihak yang paling tepat mengelola dana tersebut. Sejumlah peserta menilai
Dewan Pers harus berhati-hati, agar tidak dipersepsikan memiliki peran ganda sebagai regulator, sekaligus pengelola dana”, tutur Makali Kumar, SH, Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Selasa (31/3/26).
Uji publik ini menjadi sinyal bahwa lahirnya Dana Jurnalisme bukan hanya urusan teknis, tetapi menyangkut masa depan kebebasan pers nasional.(red)












