TUBAN I Aksi nekat wanita berinisial SU (32) di Tuban membuat geger publik. Ia melapor ke polisi sebagai korban begal, padahal faktanya motornya sudah digadaikan untuk menutup utang.
Inisial SU melancarkan aksinya pada 1 September 2025. Ia mengaku diserang begal di belakang RSUD dr. R. Koesma
Tidak tanggung-tanggung, ia melukai diri dengan silet dan batu untuk memperkuat sandiwara tersebut.
Namun, upaya menipu polisi itu runtuh setelah penyelidikan mendalam. CCTV tidak menunjukkan tanda-tanda begal, sementara saksi memberikan kesaksian berbeda.
“Kasus ini murni laporan palsu. Motor sudah digadaikan Rp7 juta oleh pelaku,” tegas AKP Dimas Robin Alexander kepada wartawan, Senin (15/9/25).
Polisi kemudian menjerat inisial SU dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebohongan tidak pernah menyelesaikan masalah. Sebaliknya, langkah itu hanya akan membawa konsekuensi hukum dan memperburuk keadaan.
Polres Tuban mengimbau masyarakat agar bijak dalam menghadapi kesulitan hidup, tanpa menghalalkan cara.(@Gus Kliwir)