Detikdeadline.com, PATI I Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Sat Resnarkoba, Kompol Agus Budi Yuwono berhasil membongkar jaringan kecil penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Blaru, Kecamatan Pati.
Dalam keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat, yang menjadi awal dari penyelidikan intensif.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga pelaku, yakni inisial AS alias Jadem (46), AM alias Bulu (35), dan SL alias Tuyul (41).
Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, namun dalam jaringan yang sama. Barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,5 gram ditemukan pada dua pelaku pertama, AS dan AM, saat mereka tengah berada di jalur lingkar lama Desa Blaru.
Kasat Resnarkoba Kompol Agus Budi Yuwono menjelaskan, bahwa proses pengungkapan ini cukup menantang karena pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti dengan cara yang tidak biasa.
“Mereka memasukkan sabu ke dalam potongan sedotan berwarna hitam dan membungkusnya dalam klip plastik kecil. Meski begitu, tim kami berhasil menemukannya,” ucap Kompol Agus Budi Yuwono saat diwawancarai media, Selasa (21/1/25).
Dari hasil penggeledahan ponsel milik kedua pelaku memberikan petunjuk penting terkait keberadaan pelaku ketiga, inisial SL.
Dengan bergerak cepat, tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap inisial SL di Desa Ngemplak Lor. hasil interogasi, ia mengaku sebagai perantara yang mendapatkan barang dari pemasok utama yang kini masih buron.
Untuk pengungkapan ini menjadi salah satu dari sekian banyak operasi yang dilakukan oleh Polresta Pati untuk memberantas narkotika.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus ini saja.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga tuntas. Target kami adalah mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkotika di wilayah Pati dan sekitarnya,” tambah Kapolresta Pati.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum. Mereka akan dijerat dengan pasal – pasal yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Di akhir keterangan, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Peredaran narkoba bukan hanya tugas polisi untuk memberantasnya, tetapi juga masyarakat untuk mencegahnya sejak dini.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Pati berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika sekaligus menekan angka peredaran narkoba di wilayah Pati”, ungkap Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama.(@Gus Kliwir)