JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum semata.
Edukasi publik dan penanaman nilai integritas di tengah masyarakat, dinilai menjadi kunci penting untuk mencegah praktik korupsi sejak dini.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi nasional yang digelar oleh Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.
Diskusi yang mengangkat tema “Wacana Pengembalian UU KPK, Apakah Menjamin Independensi?:
Perspektif Ketua KPK Tiga Zaman” menghadirkan tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Agus Rahardjo, Abraham Samad dan Busyro Muqoddas.
Ketiganya membahas berbagai dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk tantangan menjaga independensi lembaga antirasuah di tengah perubahan regulasi dan dinamika politik nasional.
Dalam forum tersebut turut hadir Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang diwakili oleh Suharno bersama sejumlah aktivis masyarakat sipil lainnya.
Menurut Suharno, diskusi tersebut memberikan banyak pelajaran penting tentang bagaimana strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif.
Ia menilai pendekatan pencegahan harus diperkuat, agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai dampak buruk korupsi, terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pencegahan melalui edukasi sangat penting. Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan masa depan bangsa,” ujar Suharno kepada wartawan, Sabtu (7/3/26).
Ia menambahkan, bahwa program pendidikan anti korupsi sebaiknya tidak hanya dilakukan di kota-kota besar, tetapi juga menyasar daerah-daerah.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat di tingkat lokal, dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Menurutnya, kesadaran publik yang tinggi akan menjadi benteng kuat, dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
AMPB berharap lembaga seperti KPK dapat terus memperkuat program pendidikan anti korupsi, sebagai bagian dari strategi nasional dalam memerangi praktik korupsi.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, pemberantasan korupsi diyakini dapat berjalan lebih efektif”, kata Suharno.(red)












