KOTA SEMARANG – Kasus penipuan dengan modus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri, yang menimpa warga Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan publik.
Peristiwa yang dialami Suratmo (56), warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, mendadak viral setelah beredar luas di media online dan platform media sosial seperti YouTube hingga TikTok.
Kasus tersebut kembali ramai diperbincangkan, karena korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 juta.
Uang yang diserahkan kepada pelaku merupakan hasil penjualan sawah keluarga, yang diberikan demi janji kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri pada tahun 2020.
Viralnya kasus ini pun memantik gelombang komentar dari masyarakat. Banyak warganet menyoroti masih adanya praktik calo dan penipuan berkedok “jalur belakang” dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Tidak sedikit pula yang meminta aparat kepolisian bertindak tegas, agar kejadian serupa tidak terulang.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa institusinya telah menangani perkara ini secara profesional dan terbuka.
Ia memastikan bahwa oknum anggota Polri yang terlibat dalam penipuan tersebut sudah diberi hukuman berat.
Maka pelaku yakni Briptu WT, yang kala itu bertugas sebagai anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang tersebut, pelaku dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tidak hanya diberhentikan dari institusi Polri, pelaku juga diproses secara pidana umum. Pengadilan memvonis Briptu WT dengan hukuman penjara selama lima tahun atas perbuatannya.
“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya ditahan,” tegas Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).
Polda Jateng berkomitmen dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Artanto menyebut institusinya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang mencoreng nama baik Polri.
“Kasus ini, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming kelulusan melalui jalur tidak resmi.
Dia mengimbau agar masyarakat mengikuti prosedur seleksi resmi, serta melaporkan jika menemukan praktik percaloan atau pungli”, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah.(red)












