SEMARANG – Fenomena take down berita oleh perusahaan media semakin ramai dibicarakan publik. Praktik penurunan berita secara sepihak dinilai tidak hanya mencederai kemerdekaan pers
Tetapi juga berpotensi menjadikan media sebagai alat kepentingan pihak tertentu. Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menegaskan bahwa tindakan take down berita tanpa mekanisme yang jelas
Merupakan bentuk pelemahan terhadap sistem pers nasional. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan landasan kuat mengenai bagaimana sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan.
“Kalau ada pihak merasa dirugikan, sudah ada jalurnya, hak jawab dan hak koreksi. Jangan malah berita diturunkan.
Itu tidak sehat dan bisa jadi preseden buruk,” kata Agus Kliwir kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Menurut Agus Kliwir, sebagian perusahaan pers saat ini terlalu mudah tunduk terhadap tekanan. Bahkan tak jarang berita diturunkan bukan karena terbukti salah
Melainkan karena adanya permintaan dari pihak tertentu, yang merasa tidak nyaman dengan isi pemberitaan.
Ia menilai kondisi tersebut sangat berbahaya, karena dapat mengubah wajah pers dari lembaga kontrol sosial menjadi lembaga yang bisa dikendalikan.
“Pers itu pilar demokrasi. Kalau media gampang tunduk, maka pers kehilangan fungsi kontrolnya. Akhirnya masyarakat kehilangan informasi yang benar,” tegasnya.
“Lebih jauh, Agus Kliwir juga mengingatkan bahwa standar kerja jurnalistik bukan sekadar menulis berita, tetapi harus memenuhi prinsip 5W1H, memegang teguh kode etik, dan melakukan verifikasi sebelum berita ditayangkan.
Dia juga menyentil banyaknya perusahaan media yang berdiri tanpa struktur organisasi yang jelas. Bahkan, menurutnya ada media online yang hanya bermodalkan domain dan akun media sosial, tetapi sudah mengklaim diri sebagai perusahaan pers.
“Kita harus jujur, sekarang banyak perusahaan pers yang tidak jelas legalitasnya. Tidak punya redaksi yang benar, tidak punya struktur yang sah, bahkan tidak punya produk jurnalistik berkualitas,” ujarnya.
Agus Kliwir meminta stakeholder dan instansi pemerintah lebih selektif dalam menjalin kerjasama publikasi.
Menurutnya, kerjasama tanpa ketelitian hanya akan membuka ruang permainan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
“Kalau instansi salah pilih media, nanti dampaknya bisa luas. Bisa muncul tekanan, atau permintaan take down yang ujungnya merusak citra semua pihak,” tambahnya.
Agus Kliwir juga menyoroti fenomena copy paste berita tanpa verifikasi yang kini marak terjadi. Ia menilai tren tersebut mencoreng etika jurnalistik
Karena berita tidak lahir dari proses peliputan yang benar. “Copas itu cepat, tapi bukan jurnalistik
Wartawan itu harus turun, harus konfirmasi, harus seimbang. Kalau cuma salin-tempel, maka itu bukan pers, itu hanya produksi konten.
SMSI berharap praktik-praktik menyimpang seperti take down sepihak dan jurnalisme instan segera dihentikan.
Jika tidak, maka media akan kehilangan kepercayaan publik, dan demokrasi akan kehilangan salah satu pilar pentingnya.
“Pers bukan alat transaksi. Pers bukan alat tekanan. Kalau media bisa dipermainkan, maka yang hancur bukan hanya perusahaan pers, tapi juga kepercayaan rakyat,” pungkasnya.(red)












