PATI – Aroma busuk dugaan penyimpangan Dana Desa kembali menyeruak di wilayah Kabupaten Pati.
Proyek KDMP yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang kini menjadi sorotan tajam
Setelah muncul dugaan bahwa pengerjaannya tidak dilakukan oleh masing-masing desa penerima anggaran, melainkan dikendalikan satu pihak, Jumat (27/3/2026).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik, karena proyek Dana Desa seharusnya dijalankan dengan prinsip swakelola, transparan, dan melibatkan masyarakat.
Namun fakta lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya, proyek justru diduga diborongkan. Tim wartawan yang turun ke lapangan pada Rabu (18/3/2026) mendapati pengakuan mengejutkan dari sejumlah pihak desa.
Salah satunya datang dari Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto yang secara terang-terangan membenarkan bahwa proyek KDMP menggunakan Dana Desa dan ADD.
Pernyataan berikutnya membuat publik geram.“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD.
Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” ungkapnya
Jika pengakuan ini benar, maka bukan hanya mekanisme pengelolaan anggaran yang dipertanyakan
Tetapi juga membuka dugaan adanya pola penguasaan proyek lintas desa, yang berpotensi menjadi praktik korupsi berjamaah.
Masyarakat menilai, proyek lintas desa yang berada dalam kendali satu kepala desa dapat menjadi pintu masuk permainan anggaran.
Mulai dari pengaturan rekanan, pemotongan nilai proyek, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang hanya formalitas.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kualitas pembangunan di lapangan juga mulai dipertanyakan.
Sejumlah titik proyek tampak belum menunjukkan hasil sesuai standar. Material yang digunakan juga menuai kritik, termasuk asal tanah urugan yang disebut-sebut diambil dari wilayah Kayen.

Suparno, yang diketahui sebagai mandor sekaligus pekerja proyek, mengaku bahwa pengerjaan dilakukan oleh pihak CV Senjana.
Ia menyebut, proyek KDMP di Desa Mojolawaran sudah selesai, sementara di Desa Dengkek dan Sarirejo masih berjalan.
“Yang ngerjakan CV Senjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” kata Suparno saat dilokasi KDMP.
Saat disinggung terkait izin material tanah urugan, Suparno mengaku tidak tahu.
“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” tambahnya.
Dalam pernyataan ini menambah daftar panjang dugaan ketidakberesan. Jika sumber material saja tidak jelas legalitasnya, publik menilai proyek tersebut patut dicurigai sebagai pembangunan asal jadi.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pati segera turun tangan, tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga melakukan audit fisik di lapangan.
Mereka juga meminta Kejaksaan dan Tipikor Polresta Pati melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Kalau Dana Desa dikuasai satu komando, ini bukan lagi pembangunan. Ini bisa jadi skema bancakan kolektif,” tuturnya.
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi pemerintah daerah. Jika tidak ditangani cepat dan terbuka
Maka dugaan praktik borongan proyek Dana Desa ini berpotensi memicu krisis kepercayaan masyarakat, terhadap pemerintah desa maupun Pemkab Pati.(red)












