SEMARANG – Kebijakan penghentian sementara aktivitas tambang di wilayah Jawa Tengah memunculkan dua tafsir besar di tengah publik, Rabu (25/3/26).
Apakah ini bentuk ketegasan nyata, atau sekadar langkah meredam gejolak yang kian membesar?Langkah yang diambil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah ini memang terlihat progresif di atas kertas.
Namun di lapangan, masyarakat justru mempertanyakan konsistensi pemerintah, dalam menindak pelanggaran yang selama ini sudah terang benderang.
Di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Rembang, Grobogan, Blora, Pati, Jepara, Kudus, Kendal, Semarang
Kota Semarang, Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Magelang, Purworejo, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Pemalang, Tegal, Pekalongan, hingga Batang.
Aktivitas tambang disebut, telah lama menimbulkan keresahan. Mulai dari debu, kebisingan, hingga kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki.
Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto menegaskan langkah ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
Namun kritik tajam muncul, karena publik menilai evaluasi ini seolah menjadi “rem darurat” setelah situasi tak lagi terkendali”, ujar Agus Sugiharto kepada wartawan, saat menunjukan surat edaran Semarang 13 maret 2026.
Yang menjadi sorotan, belum ada kejelasan tentang mekanisme transparansi hasil evaluasi. Siapa saja perusahaan yang melanggar? Apa sanksinya? Dan apakah ada jaminan tidak terjadi kompromi di balik layar?
Jika penghentian ini hanya berhenti pada formalitas administratif, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis.
Kini, masyarakat menunggu bukti, bukan sekadar pernyataan”, pungkasnya.(red)












