MEDAN, DETIKDEADLINE.COM I Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)
Agus Andrianto yang memindahkan narapidana kasus korupsi dari Rumah Tahanan Kelas I Medan ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah narapidana terbukti kedapatan memiliki dan menggunakan handphone secara ilegal di dalam rutan.
Menurut Maruli, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi dalam sistem pemasyarakatan.
“Penggunaan handphone secara ilegal di rutan atau lapas sangat berbahaya. Ini bisa menjadi sarana kejahatan lanjutan seperti penipuan online, pengendalian narkoba, hingga pemerasan dari balik jeruji besi,” ujar Maruli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/2/2026).
Purnawirawan Polri yang lama bertugas di Sumatera Utara ini menegaskan, lembaga pemasyarakatan harus menjadi tempat pembinaan
Bukan ruang nyaman bagi narapidana, untuk tetap bebas berkomunikasi seperti di luar. Ia menilai, pemindahan ke Nusakambangan merupakan langkah strategis
Yang tepat sebagai bentuk sanksi tegas, sekaligus peringatan bagi narapidana lain. agar tidak melanggar aturan.
“Tindakan Menteri Imipas patut didukung. Ini langkah nyata menegakkan aturan dan menjaga marwah sistem pemasyarakatan,” kata Maruli.(red)












