PATI I Proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Pati, kini menjadi sorotan. Kuasa hukum H. Utomo, yakni Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners
ia menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor perkara 58 adalah upaya konstitusional untuk mencari keadilan.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025), Nur Said menyatakan keyakinannya bahwa jalur hukum adalah cara terbaik untuk menyelesaikan konflik antara kliennya dan Siti Nur Fatimah Azzahra.
“Kami menempuh jalur hukum, karena percaya pada mekanisme pengadilan. Bukti-bukti kami lengkap dan sah,” ujar Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners kepada detikdeadline.com
Kuasa hukum H. Utomo meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membuat opini publik yang mempengaruhi jalannya persidangan.
Meski menyayangkan ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat pada sidang perdana, termasuk pihak Polda Jateng, Nur Said tetap optimis menghadapi sidang kedua yang dijadwalkan 19 Agustus mendatang.
“Supremasi hukum harus dijunjung. Ketika institusi seperti Polda Jateng menunjukkan komitmen menghormati proses ini, itu adalah kabar baik,” imbuhnya.
Perkara ini disebut melibatkan sejumlah dokumen penting, mulai dari kuitansi yang telah dianulir, hingga perjanjian notariil yang menguatkan posisi hukum H. Utomo.
Dia berharap sidang mendatang menjadi ajang pembuktian kebenaran yang objektif”, tegasnya.(@Gus Kliwir)