PATI I Pelarian inisial TW, seorang DPO kasus perdagangan bahan pangan ilegal, resmi berakhir. Rabu (9/7/2025).
Aparat gabungan Kejaksaan dan Inteljen Unit Intel Kodim Pati berhasil meringkus pria ini di tempat persembunyiannya di Dukuh Galombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso.
Inisial TW, sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung karena terbukti memperdagangkan bahan sejenis soda atau “bleg” yang mengandung borak berbahaya.
Kejahatan ini melanggar standar keamanan pangan dan bisa membahayakan masyarakat luas.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Kejaksaan Negeri Pati, Unit Intel Kodim 0718/Pati, Subdenpom IV/3-2 Pati, serta dukungan dari Kejari Lombok Timur yang selama ini menangani kasus tersebut.
“Ini adalah kerjasama yang solid antar lembaga. Penangkapan inisial TW menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak bisa dielakkan,” ujar Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto kepada detikdeadline.com, Kamis (10/7/25).
Kasi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yogi Pardede menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang ikut memberikan informasi serta menjaga situasi tetap kondusif saat penangkapan dilakukan.
Kini inisial TW ditahan sementara di Kejari Pati, sebelum dipindahkan untuk menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan.(@Gus Kliwir)