PATI I Polemik proyek jalan di wilayah Kabupaten Pati memasuki babak baru. Tim advokat Madani Law Firm yang dipimpin Luqmanul Hakim, SH bersama aktivis Om Bob hari ini melayangkan somasi kepada kontraktor PT. Perwita Kontruksi.
Proyek bernilai Rp 43,3 miliar itu kini dianggap bermasalah karena adanya korban jiwa. Dua pengendara dilaporkan meninggal dunia di lokasi pengerjaan, akibat kondisi jalan yang dinilai tidak aman.
“Standar K3 diabaikan. Proyek sebesar ini harusnya memberi manfaat, bukan membawa maut,” kata Luqmanul Hakim, SH kepada wartawan, Selasa (30/9/25).
Somasi itu menegaskan, jika kontraktor tidak merespons, langkah hukum pidana maupun perdata akan ditempuh.
Om Bob juga menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi.
“Jangan sampai uang rakyat hanya menghasilkan proyek yang mencelakai warga,” lanjut Om Bob selaku aktivis.
Om Bob juga menuntut transparansi dari pemerintah daerah dan kontraktor. Mereka menilai minimnya rambu-rambu
Penerangan buruk, serta pembatas jalan asal-asalan sebagai penyebab utama kecelakaan.
“Setiap malam rawan kecelakaan. Kami sudah sering protes, tapi tak ditanggapi,” kata Om Bob
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan publik terhadap proyek pemerintah. Dengan nilai fantastis, publik mendesak agar kontraktor bekerja sesuai standar.
Hingga berita ini diturunkan, PT. Perwita Kontruksi belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat hukum.(red)