• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Minggu, April 12, 2026
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja

Luqman Hakim, S.H : Korupsi Kasus Kuota Haji, Inilah Tiga Unsur

Admin by Admin
Januari 13, 2026
in Berita, Hukum
0

SEMARANG, DETIKDEADLINE.COM I Luqman Hakim, S.H, Korwil LBH PP GP Ansor Jawa Tengah – DIY hari ini menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi

Dalam kebijakan kuota haji tambahan yang ditetapkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

BacaJuga

Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

April 11, 2026
16 Orang Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah

16 Orang Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah

April 11, 2026
Baznas Harus Gerak, Chandra : Masyarakat Menanti Kinerja

Baznas Harus Gerak, Chandra : Masyarakat Menanti Kinerja

April 10, 2026
Vape Diduga Jadi Bong Modern Anak Muda, BNN Desak Pelarangan Nasional

Vape Diduga Jadi Bong Modern Anak Muda, BNN Desak Pelarangan Nasional

April 10, 2026

Pernyataan tersebut disampaikan Luqman Hakim, S.H, Korwil LBH PP GP Ansor Jateng – DIY, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, hukum pidana korupsi mensyaratkan terpenuhinya tiga unsur utama : adanya perbuatan memperkaya diri, adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, serta timbulnya kerugian keuangan negara.

“Ketiga unsur itu bersifat kumulatif. Tidak boleh dipisahkan. Jika satu unsur saja tidak terbukti, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Luqman Hakim, S.H kepada wartawan.

Ia menekankan bahwa penetapan kuota haji tambahan justru merupakan pelaksanaan perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 9 undang-undang tersebut memberikan kewenangan langsung kepada Menteri Agama, untuk menetapkan tambahan kuota ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota kepada Indonesia.

“Dengan demikian, unsur melawan hukum jelas tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Luqman Hakim, S.H mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap pejabat negara yang menjalankan kewenangan berdasarkan mandat undang-undang.

“Penegakan hukum yang sehat harus tetap objektif dan berpijak pada hukum, bukan tekanan opini,” katanya.(red)

Tags: #Luqman #Pidana #Korupsi
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk
Berita

Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

April 11, 2026
16 Orang Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah
Berita

16 Orang Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah

April 11, 2026
Baznas Harus Gerak, Chandra : Masyarakat Menanti Kinerja
Berita

Baznas Harus Gerak, Chandra : Masyarakat Menanti Kinerja

April 10, 2026
Vape Diduga Jadi Bong Modern Anak Muda, BNN Desak Pelarangan Nasional
Berita

Vape Diduga Jadi Bong Modern Anak Muda, BNN Desak Pelarangan Nasional

April 10, 2026
Etika Pers Harga Mati, Kades Sukokulon Gandeng SMSI Ingatkan Kominfo Terkait Legal Perusahaan Pers
Berita

Etika Pers Harga Mati, Kades Sukokulon Gandeng SMSI Ingatkan Kominfo Terkait Legal Perusahaan Pers

April 9, 2026
Konser Adella Berubah Peristiwa Penusukan, DPRD Pati Kecam Pelaku dan Polisi Segera Menangkap
Berita

Konser Adella Berubah Peristiwa Penusukan, DPRD Pati Kecam Pelaku dan Polisi Segera Menangkap

April 8, 2026
Load More
Next Post
Fraksi Partai Demokrat Pati dan Lindu Aji Pati Timur Bagikan Ratusan Nasi Bungkus

Fraksi Partai Demokrat Pati dan Lindu Aji Pati Timur Bagikan Ratusan Nasi Bungkus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk
  • Konflik Iran, Israel dan AS Dinilai Bisa Guncang Ekonomi Dunia, Indonesia Diminta Waspada
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com