SEMARANG, DETIKDEADLINE.COM I Luqman Hakim, S.H, Korwil LBH PP GP Ansor Jawa Tengah – DIY hari ini menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi
Dalam kebijakan kuota haji tambahan yang ditetapkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan Luqman Hakim, S.H, Korwil LBH PP GP Ansor Jateng – DIY, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, hukum pidana korupsi mensyaratkan terpenuhinya tiga unsur utama : adanya perbuatan memperkaya diri, adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, serta timbulnya kerugian keuangan negara.
“Ketiga unsur itu bersifat kumulatif. Tidak boleh dipisahkan. Jika satu unsur saja tidak terbukti, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Luqman Hakim, S.H kepada wartawan.
Ia menekankan bahwa penetapan kuota haji tambahan justru merupakan pelaksanaan perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 9 undang-undang tersebut memberikan kewenangan langsung kepada Menteri Agama, untuk menetapkan tambahan kuota ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota kepada Indonesia.
“Dengan demikian, unsur melawan hukum jelas tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Luqman Hakim, S.H mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap pejabat negara yang menjalankan kewenangan berdasarkan mandat undang-undang.
“Penegakan hukum yang sehat harus tetap objektif dan berpijak pada hukum, bukan tekanan opini,” katanya.(red)












