JAKARTA I Advokat Luqmanun Hakim, S.H menilai banyak kasus kriminalisasi terhadap jurnalis, sebenarnya dapat dicegah dan jika insan pers memahami aturan hukum yang melindungi profesinya.
Hal ini ia sampaikan dalam forum edukasi hukum di Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Menurutnya, jurnalis tidak boleh hanya mengandalkan insting lapangan dalam menulis berita.
Mereka wajib memahami Undang-Undang Pers dan kode etik sebagai dasar utama. “Kalau wartawan paham hukum, maka ruang kriminalisasi akan semakin sempit,” ujar Luqmanun Hakim, S.H, konsultan hukum redaksi tv10newsgroup.com
Ia mencontohkan kasus-kasus di mana jurnalis dilaporkan ke polisi akibat pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Padahal, jika berita disusun sesuai kaidah jurnalistik dan etika pers, maka perlindungan hukum sudah tersedia.
Luqmanun Hakim, S.H menambahkan, bahwa forum edukasi hukum harus menjadi agenda rutin, agar wartawan semakin matang dalam menjalankan tugas.
“Pers itu ujung tombak demokrasi. Jangan sampai tugas mulia itu terhenti, karena persoalan hukum,” lanjut Luqmanun Hakim, S.H
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta berbagi pengalaman menghadapi ancaman kriminalisasi. Mereka mengaku, kehadiran advokat seperti Luqmanun Hakim, S.H dapat memberikan pencerahan kedepan
Agar bisa membantu meningkatkan rasa percaya diri, dalam menjalankan profesi. “Jurnalis harus berani, tapi juga harus cerdas hukum,” pungkasnya.(red)