PATI I Keputusan mengejutkan datang dari Bupati Pati, Sudewo. Setelah menuai gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat
Ia resmi membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya naik, hingga 250 persen.
Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers darurat di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025).
Didampingi Kapolresta, Dandim 0718/Pati dan Kajari Pati, Sudewo menyebut pembatalan ini demi menjaga ketertiban, memperlancar roda perekonomian dan memastikan pembangunan tetap berjalan.
“Mencermati situasi dan aspirasi masyarakat, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan,” kata Bupati Pati kepada detikdeadline.com
Dengan pembatalan ini, tarif PBB-P2 kembali seperti tahun 2024 tanpa kenaikan. Warga yang sudah membayar sesuai tarif baru akan mendapat pengembalian selisih pembayaran.
“Bagi yang sudah terlanjur membayar, uang sisa akan dikembalikan. Teknisnya akan diatur BPKAD bersama kepala desa,” ujarnya.
Sudewo tak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
“Saya tulus ikhlas untuk rakyat Pati. Tidak ada yang saya bedakan, Mari kita bersatu demi kemajuan daerah,” imbuhnya.
Keputusan ini langsung disambut lega warga. Banyak yang mengapresiasi langkah cepat Bupati Pati.
Karena kenaikan hingga 250 persen sebelumnya dinilai memberatkan ekonomi rakyat, khususnya di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik.
Sejumlah warga masyarakat mengaku salut dengan keberanian Bupati Pati dalam mengoreksi kebijakan yang dianggap tidak tepat.“Ini bukti pemimpin mau mendengar rakyatnya,” bebernya
Meski demikian, pengembalian uang bagi warga yang sudah membayar tarif baru akan menjadi tantangan tersendiri.
Pemerintah daerah dituntut bekerja cepat, agar prosesnya transparan dan tidak menimbulkan masalah baru.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap suasana kondusif kembali terjaga, roda perekonomian bergerak lancar, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat.(@Gus Kliwir)












